Header Ads

AKBP PN Disangka Memeras atau Menerima Suap?

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Kasus yang menjerat perwira menengah Direktorat Tindak Pidana Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri, AKBP PN, masih mengundang tanya. PN disangka memeras atau menerima suap ketika menangani kasus narkotika?
Kepala Subdirektorat II Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Djoko Purwanto, yang menangani perkara Pentus mengatakan, penyidiknya menetapkan pasal sesuai dengan alat bukti yang didapat.
PN dikenakan pasal pemerasan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Intinya kami melihat unsur pemaksaannya atau pemerasannya lebih kuat dibandingkan suap menyuap," ujar Djoko saat ditemui di ruangannya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Penyidik melihat, ketika Pentus menangkap pengusaha atas dugaan kepemilikan narkoba, PN kemudian membawanya ke salah satu hotel.
"Begitu pengusaha itu dibawa, dia sudah tidak memiliki upaya apa-apa lagi. PN berkuasa penuh atas dia hingga proses meminta uang itu terjadi," ujar Djoko.
Artinya, kata Djoko, PN telah melakukan intimidasi terlebih dahulu kepada pengusaha itu supaya 'menyerah' dan akhirnya bersedia memenuhi permintaan PN terkait uang penyelesaian perkara.
Terlebih lagi, lanjut Djoko, PN tidak dapat menunjukkan berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha tersebut kepada penyidik. Padahal, PN mengaku telah memeriksa pengusaha tersebut.
"Berarti isi kepala orang itu (PN), ya hanya transaksional saja. Ditangkap, dibawa lalu dimintai uang. Saya tanya (ke PN) mana dokumen pemeriksaannya, dia menjawab tidak ada," ujar Djoko.
PN adalah Kepala Tim III Subdirektorat IV Tindak Pidana Narkorika Bareskrim Polri. Dia ditangkap Propam Polri atas kasus pemerasan pengusaha tempat hiburan malam di Bandung.
Awalnya, PN menemukan narkoba di tempat pengusaha berinisial JK. Kemudian, PN dan timnya menawarkan JK agar kasus itu tak dilanjutkan asal memberikan Rp 5 miliar. JK pun hanya menyanggupi 80.000 dollar AS dan empat kilogram emas. Setelah PN mendapatkan uang itu, JK dilepas dan tak diproses hukum.
Anak buah PN lalu mendapat jatah. Kompol S, Aiptu AH, Bripka G dan Brigadir KH masing-masing mendapatkan jatah 100 gram emas dan uang 10.000 dollar AS. Informan PN sekaligus kurir berinisial S alias Po mendapat bagian yang sama. Sisanya, dipegang oleh PN sendiri. 
Saat ini PN ditahan di Rutan Bareskrim. Selain pasal pemerasan, PN juga disangka Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor     : tagor
Sumber  : kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.