Pelepasan Lahan Tanjung Pinggir, Sekda Harus di Sidik
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Salah satu poin rekomendasi Pansus
LKPJ T.A 2014 dan LKPJ AMJ Walikota Periode 2010-2015, Sekda (Sekretaris
Daerah) kota Pematangsiantar dibawa ke penyidikan yang dilakukan PPNS ( Penyidik
Pegawai Negeri Sipil ).
Menurut mantan Ketua Pansus Kennedy Parapat, sekda harus
disidik terkait keterlibatannya sebagai ketua tim dalam proses pelepasan
tanjung pinggir.
![]() |
| ilustrasi |
" Ada penyidikan yang dilakukan walikota terhadap
sekda, dan itu ada kewenangan penyidikan kita. Harus penyidikan dulu, agar bisa
ke ranah hukum,"ucap Kennedy Parapat, dihalaman DPRD Kota Pematangsiantar,
Senin (01/05/2015).
Alasan lainnya, pada saat rapat kerja Pansus dengan
Pemerintah Kota yang dihadiri sekda Donver Panggabean menyebutkan tidak ada
investor terkait Tanjung Pinggir. Padahal,
ada terjalin MoU (nota kesepahaman) antara Pemko Pematangsiantar dengan PT
Detis Sari Indah ,yang mana dari 573 Ha luas lahan tanjung pinggir,220 Ha
dikelola oleh PT Detis Sari Indah untuk dijadikan KIS ( Kawasan Industri
Siantar).
"Sekda dengan pernyataan tersebut telah melakukan pembohongan
besar kepada publik ,makanya kita rekomendasikan dilakukan penyidikan oleh
PPNS,"ujar Kennedy.
Sementara Ketua DPRD Eliakim Simanjuntak kepada beberapa
wartawam malah mempertanyakan rekomendasi tersebut.
"Begininya itu, jabatan tertinggi di PNS kan sekda, kalau
walikota itu bukan PNS. Jadi, apa mampu PPNS menyidik sekda?, ya pastilah
bawahan sekda, nggak mungkin walikota, karena walikota bukan PNS,"ujar
Eliakim terheran.
Penulis : Franki
Editor : Tagor




Tidak ada komentar