Header Ads


Pelepasan Lahan Tanjung Pinggir, Sekda Harus di Sidik


LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Salah satu poin rekomendasi Pansus LKPJ T.A 2014 dan LKPJ AMJ Walikota Periode 2010-2015, Sekda (Sekretaris Daerah) kota Pematangsiantar dibawa ke penyidikan yang dilakukan PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil ).

Menurut mantan Ketua Pansus Kennedy Parapat, sekda harus disidik terkait keterlibatannya sebagai ketua tim dalam proses pelepasan tanjung pinggir.
ilustrasi 

" Ada penyidikan yang dilakukan walikota terhadap sekda, dan itu ada kewenangan penyidikan kita. Harus penyidikan dulu, agar bisa ke ranah hukum,"ucap Kennedy Parapat, dihalaman DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (01/05/2015).


Alasan lainnya, pada saat rapat kerja Pansus dengan Pemerintah Kota yang dihadiri sekda Donver Panggabean menyebutkan tidak ada investor terkait   Tanjung Pinggir. Padahal, ada terjalin MoU (nota kesepahaman) antara Pemko Pematangsiantar dengan PT Detis Sari Indah ,yang mana dari 573 Ha luas lahan tanjung pinggir,220 Ha dikelola oleh PT Detis Sari Indah untuk dijadikan KIS ( Kawasan Industri Siantar).

"Sekda dengan pernyataan tersebut telah melakukan pembohongan besar kepada publik ,makanya kita rekomendasikan dilakukan penyidikan oleh PPNS,"ujar Kennedy.

Sementara Ketua DPRD Eliakim Simanjuntak kepada beberapa wartawam malah mempertanyakan rekomendasi tersebut.

"Begininya itu, jabatan tertinggi di PNS kan sekda, kalau walikota itu bukan PNS. Jadi, apa mampu PPNS menyidik sekda?, ya pastilah bawahan sekda, nggak mungkin walikota, karena walikota bukan PNS,"ujar Eliakim terheran.




Penulis : Franki
Editor    : Tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.