Header Ads


Cacat Hukum, Jangan Lakukan Eksekusi di Jalan Ricardo Siahaan


LINTAS PUBLIK –SIANTAR,  Eksekusi  Yang akan  dilakukan di jln Rikardo Siaahan no. 1 Pematangsiantar nampaknya harus di batalkan oleh Pengadilan Pematangsiantar.  Eksekusi oleh Pengadilan Negeri  yang pernah dilakukan pada 15 Mei 2015 lalu telah dibatalkan pihak keluarga Pantun Aruan.

Dame Pandiangan terlihat di rumah yang akan di eksekusi
di jalan Ricardo Siahaan no.1
Pantun Aruan kepada Lintas Publik Online, selasa (26/5/2015) mengatakan, Eksekusi rumah itu seharusnya tidak lagi dilakukan karena status hukum tanah itu sudah tumpang tindih dan sudah cacat hukum.

Ceritanya setelah perkara menangnya Alm Jagota Sitio dan Almh Tianna br Panjaitan melawan tergugat Alm Poltak Siahaan di Makamah Agung ,  bahwa tanah itu adalah milik kakeknya Alm Horison Aruan  degan  ahli waris anaknya Maruli ARuan  Sesuai dengan penyeraan dari Alm  Heskia Siahaan  tertanggal  7 september 1938.  

Dan inilah menjadi objek perkara antara alm Poltak Siahaan dan  alm Tianna br Panjaitan atas kasus utang piutang.  Atas perkara yang menyangkut tanah itu,  keluarga Maruli Aruan telah menunjuk kuasa hukumnya Dame Pendingan SH, MH  dan perkara ini telah didaftakan ke pengadilan dengan no. 03 /Pdt-G/2015/PN-Pms.

Adapun isi gugatan perdata itu adalah,  telah terbit surat tanah  tidak berdasarkan alas hak yang sah, Karena Alm Horrison Aruan atau ahli waris Maruli Aruan selaku pemegang hak atas tanah dan rumah terperkara  tidak pernah menyerahkan atau mengalihkan tanah dan rumah terperkara menjadi milik atau hak  untuk atas nama alm Poltak Siahaan dan Anaknya .

Pada saat itu diduga Alm Mariani Aruan telah memohon sertifikat  berdasakan itikad buruk dan melanggar hak dari alm Horisson Aruan atau ahli waris Maruli Aruan, sehingga surat ukur sesuai gambar situasi no 90 tahun 1977/PLL.No.61/1977 tanggal 5 April 1977 setifikat hak milik nomor 35 tanggal 12 Desember 1979 diberikan kepada Poltak Siahaan dan menjadi sertifikat,  yang dikeluarkan oleh kantor Agaria kabupaten Simalungun pada saat itu.


Atas terbitnya surat atas nama Poltak Siahaan itu jelas cacat hukum, dan jelas tidak sah menurut hukum dan patut dinyatakan batal demi hukum.  Anehnya Alm.  Poltak Siahaan  dengan isterinya Mariani Aruan bukan sebagai pemilik atas tanah menyewa dari Tianna boru Panjaiatan, dan sampai meninggalnya Poltak Siahaan dan Mariani br Aruan tetap di rumah itu. Secara diam-diam diduga ada jual beli, jual beli inilah yang kami curigai cikal bakal terbitnya surat sertifikasi atas nama Poltak Siahaan itu.


“Jual beli  terperkara antara Alm Poltak Siahaan dengan Tianna br Panjaitan sudah bertentangan pasal 1320 KUH Perdata sebab objeknya tidak halal, jual beli bertentangan dengan hukum.”kata Pantuan Aruan ketua LSM KCBI PematangSiantar, agar hakim dipengadilan Siantar dapat memberi keadilan buat keluarganya. LP1/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.