Cacat Hukum, Jangan Lakukan Eksekusi di Jalan Ricardo Siahaan
LINTAS PUBLIK –SIANTAR, Eksekusi Yang akan dilakukan di jln Rikardo Siaahan no. 1 Pematangsiantar nampaknya harus di batalkan oleh Pengadilan Pematangsiantar. Eksekusi oleh Pengadilan Negeri yang pernah dilakukan pada 15 Mei 2015 lalu telah dibatalkan pihak keluarga Pantun Aruan.
![]() |
| Dame Pandiangan terlihat di rumah yang akan di eksekusi di jalan Ricardo Siahaan no.1 |
Pantun Aruan kepada Lintas Publik Online, selasa (26/5/2015)
mengatakan, Eksekusi rumah itu seharusnya tidak lagi dilakukan karena status hukum
tanah itu sudah tumpang tindih dan sudah cacat hukum.
Ceritanya setelah perkara menangnya Alm Jagota
Sitio dan Almh Tianna br Panjaitan melawan tergugat Alm Poltak Siahaan di Makamah
Agung , bahwa tanah itu adalah milik
kakeknya Alm Horison Aruan degan ahli waris anaknya Maruli ARuan Sesuai dengan penyeraan dari Alm Heskia Siahaan tertanggal 7 september 1938.
Dan inilah menjadi objek perkara antara alm Poltak
Siahaan dan alm Tianna br Panjaitan atas
kasus utang piutang. Atas perkara yang
menyangkut tanah itu, keluarga Maruli Aruan
telah menunjuk kuasa hukumnya Dame Pendingan SH, MH dan perkara ini telah didaftakan ke pengadilan
dengan no. 03 /Pdt-G/2015/PN-Pms.
Adapun isi gugatan perdata itu adalah, telah terbit surat tanah tidak berdasarkan alas hak yang sah, Karena
Alm Horrison Aruan atau ahli waris Maruli Aruan selaku pemegang hak atas tanah
dan rumah terperkara tidak pernah
menyerahkan atau mengalihkan tanah dan rumah terperkara menjadi milik atau
hak untuk atas nama alm Poltak Siahaan
dan Anaknya .
Pada saat itu diduga Alm Mariani Aruan telah
memohon sertifikat berdasakan itikad
buruk dan melanggar hak dari alm Horisson Aruan atau ahli waris Maruli Aruan, sehingga
surat ukur sesuai gambar situasi no 90 tahun 1977/PLL.No.61/1977 tanggal 5
April 1977 setifikat hak milik nomor 35 tanggal 12 Desember 1979 diberikan
kepada Poltak Siahaan dan menjadi sertifikat, yang dikeluarkan oleh kantor Agaria kabupaten
Simalungun pada saat itu.
Atas terbitnya surat atas nama Poltak Siahaan itu
jelas cacat hukum, dan jelas tidak sah menurut hukum dan patut dinyatakan batal
demi hukum. Anehnya Alm. Poltak Siahaan dengan isterinya Mariani Aruan bukan sebagai
pemilik atas tanah menyewa dari Tianna boru Panjaiatan, dan sampai meninggalnya
Poltak Siahaan dan Mariani br Aruan tetap di rumah itu. Secara diam-diam diduga
ada jual beli, jual beli inilah yang kami curigai cikal bakal terbitnya surat
sertifikasi atas nama Poltak Siahaan itu.
“Jual beli
terperkara antara Alm Poltak Siahaan dengan Tianna br Panjaitan sudah
bertentangan pasal 1320 KUH Perdata sebab objeknya tidak halal, jual beli
bertentangan dengan hukum.”kata Pantuan Aruan ketua LSM KCBI PematangSiantar, agar
hakim dipengadilan Siantar dapat memberi keadilan buat keluarganya. LP1/t





Tidak ada komentar