Banyak Yang Belum Terselesaikan, "Nyawa" Pansus Diperpanjang
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Masih banyaknya agenda Pansus yang belum
terselesaikan,membuat Banmus ( Badan Musyawarah ) DPRD Kota Pematangsiantar
memperpanjang jadwal Pansus LKPJ T.A 2014 dan LKPJ AMJ Walikota 2010-2015.
Sebelumnya,SK
Pansus yang ditandatangani pimpinan DPRD berakhir tanggal 21 Mei 2015. Dengan
adanya keputusan Banmus,jadwal Pansus diperpanjang hingga tanggal 29 Mei 2015, dan
Paripurna Keputusan DPRD terkait LKPJ T.A 2014 dan LKPJ AMJ Walikota 2010-2015
tanggal 4 Juni 2015.
![]() |
| Pansus DPRD Siantar, saat dengar pendapat dengan Pemerintah kota Pematangsiantar |
" Benar kita memperpanjang jadwal pansus.
Hal itu kita lakukan,karena usulan Pansus sendiri.Salah satu pertimbangan,masih
banyaknya SKPD yang belum dipanggil terkait rapat kerja.Sehingga,seluruh
anggota Banmus bersepakat untuk memutuskan jadwal Pansus diperpanjang hingga
tanggal 29 Mei ," tutur Ketua Banmus Eliakim Simanjuntak,Rabu (20/05/2015)
usai rapat Banmus yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kota
Pematangsiantar
Perpanjangan "nyawa" Pansus itu,mendapat apresiasi
dari Ketua Pansus Kennedy Parapat . " Saya mengapresiasi keputusan Banmus,terkait
diperpanjangnya jadwal Pansus. Sehingga kita diberi kesempatan untuk memanggil
dinas-dinas,untuk mengorek masalah bahkan mengevaluasi kepala-kepala dinas
terkait kinerjanya selama ini.Yang dituangkan,dalam rekomendasi Pansus terhadap
pemerintah kota. Pansus saat ini tidak main-main,karena kepercayaan masyarakat
sangat tinggi terhadap DPRD," ujar Kennedy Parapat
Dikatakan Kennedy,perpanjangan ini juga merupakan masukan dari
Biro Hukum Depdagri,yang mana pekan lalu Pansus berangkat untuk berkonsultasi.
" Hasil konsultasinya,jadwal Pansus bisa diperpanjang.Asalkan tidak lewat
30 hari sejak rapat paripurna pembacaan nota pengantar LKPJ T.A 2014 dan nota
pengantar LKPJ AMJ Walikota 2010-2015," tutur Kennedy . Fra /t





Tidak ada komentar