Header Ads


Banyak Yang Belum Terselesaikan, "Nyawa" Pansus Diperpanjang

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Masih banyaknya agenda Pansus yang belum terselesaikan,membuat Banmus ( Badan Musyawarah ) DPRD Kota Pematangsiantar memperpanjang jadwal Pansus LKPJ T.A 2014 dan LKPJ AMJ Walikota 2010-2015.
Sebelumnya,SK Pansus yang ditandatangani pimpinan DPRD berakhir tanggal 21 Mei 2015. Dengan adanya keputusan Banmus,jadwal Pansus diperpanjang hingga tanggal 29 Mei 2015, dan Paripurna Keputusan DPRD terkait LKPJ T.A 2014 dan LKPJ AMJ Walikota 2010-2015 tanggal 4 Juni 2015.
Pansus DPRD Siantar, saat dengar pendapat dengan
Pemerintah kota Pematangsiantar
 " Benar kita memperpanjang jadwal pansus. Hal itu kita lakukan,karena usulan Pansus sendiri.Salah satu pertimbangan,masih banyaknya SKPD yang belum dipanggil terkait rapat kerja.Sehingga,seluruh anggota Banmus bersepakat untuk memutuskan jadwal Pansus diperpanjang hingga tanggal 29 Mei ," tutur Ketua Banmus Eliakim Simanjuntak,Rabu (20/05/2015) usai rapat Banmus yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kota Pematangsiantar

Perpanjangan "nyawa" Pansus itu,mendapat apresiasi dari Ketua Pansus Kennedy Parapat . " Saya mengapresiasi keputusan Banmus,terkait diperpanjangnya jadwal Pansus. Sehingga kita diberi kesempatan untuk memanggil dinas-dinas,untuk mengorek masalah bahkan mengevaluasi kepala-kepala dinas terkait kinerjanya selama ini.Yang dituangkan,dalam rekomendasi Pansus terhadap pemerintah kota. Pansus saat ini tidak main-main,karena kepercayaan masyarakat sangat tinggi terhadap DPRD," ujar Kennedy Parapat
Dikatakan Kennedy,perpanjangan ini juga merupakan masukan dari Biro Hukum Depdagri,yang mana pekan lalu Pansus berangkat untuk berkonsultasi. " Hasil konsultasinya,jadwal Pansus bisa diperpanjang.Asalkan tidak lewat 30 hari sejak rapat paripurna pembacaan nota pengantar LKPJ T.A 2014 dan nota pengantar LKPJ AMJ Walikota 2010-2015," tutur Kennedy . Fra /t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.