Header Ads

Ria Tega Bunuh Anak Majikan

LINTAS PUBLIK - Medan – Seorang pembantu rumah tangga di Medan tega membunuh anak majikannya, Keyza Natani Elia Br Simanjuntak pada Rabu (22/4) malam. PRT tersebut diketahui bernama Ria nekat membekap anak majikannya yang masih berusia 2,4 tahun dengan menggunakan selimut, lalu menyumpal mulut dan hidung korban dengan tanga kirinya selama sekitar 15 menit.

“Usai memastikan korban meninggal dunia, tersangka sempat mengganti pakaian korban. Setelah itu, tersangka membuka pintu lalu berteriak minta tolong,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Martualesia Sitepu, Kamis (23/4/2015).

Lebih lanjut, Martualesi menyebut teriakan tersangka itu sempat membuat warga yang tinggal Jalan Jamin Ginting, Gang Saudara Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, panik. Para warga pun mendatangi rumah korban. Selanjutnya, tetangga korban diketahui bernama Silvi Br Sembiring dan Palpi Hamonangan Purba sempat melarikan korban ke Klinik Medica yang berada tidak jauh dari kediaman korban.

“Namun setibanya di klinik, ternyata korban sudah tidak lagi bernyawa. Kemudian tetangga menghubungi ayah korban yang saat itu sedang bekerja via telepon,” ujar Martualesi.

Karena curiga dengan kematian korban dan juga sikap tersangka, keluarga merujuk korban ke Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Adam Malik untuk dilakukan visum.

Sementara tersangka yang sudah dicurigai langsung diamankan ke Polsek Delitua. Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Dokter Nasib Situmorang, korban mengalami kekurangan oksigen ke rongga dan otak akibat penutupan secara paksa.

“Atas kejadian ini, kita sudah memeriksa beberapa orang saksi dan juga sudah kita amankan barang bukti, termasuk Tersangku. Kita akan jerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” sambung Martualesi.
ilustrasi

Martualesi mengaku pihaknya juga akan memeriksakan kejiwaan tersangka. Disebutnya, hal itu karena pengakuan tersangka atas aksinya dan juga kejadian pahit yang pernah dialami tersangka. Saat bekerja di Batam beberapa tahun lalu, tersangka mengaku pernah diperkosa.

“Untuk motifnya, masih berdasarkan keterangan tersangka. Katanya, dia ingin dijadikan keluarga oleh orang tua korban. Anggapan tersangka, dirinya akan diangkat menjadi anak, setelah korban yang merupakan anak tunggal, meninggal dunia,” ungkap Kapolsek Delitua, Kompol Anggoro Wicaksono yang dikonfirmasi Wartawan.

Sementara itu, ayah kandung korban, Simon Petrus Simanjuntak ketika ditemui di rumah duka, Kamis (23/4) siang mengatakan dirinya tidak menyangka perbuatan tersangka. Sejak dibawa oleh mertuanya ke rumahnya 2 tahun lalu, ia sudah menganggap tersangka sebagai anak sendiri. Hal itu diakui Simon karena melihat sikap tersangka yang baik, rajin dan tulus dalam bekerja.

“Karena sudah saya anggap dia itu seperti anak saya. Permintaan dia selalu kami penuhi, ” ungkap Simon singkat sembari masuk ke dalam rumahnya, untuk mengikuti prosesi adat.Krim/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.