Pembayaran Jasa BPJS Tidak Harus Menunggu Perwa
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pembayaran Jasa Para Medis di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar yang sampai saat ini masih tertahan selama 6 bulan , karena managemen RSUD menunggu payung hukum berupa atau Peraturan Walikota (Perwa) yang mengatur tentang pembagian jasa, mendapat kritikan pedas dari Riduan Manik, SH, MH Praktisi Hukum di kota Siantar.
Riduan Manik mengatakan, Jika memang sudah RS. Djasamen Saragih sudah (Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) tidak perlu menunggu Perwa.
BACA JUGA Dr.Ria Telaumbanua Tahan Pembayaran Jasa Medis BPJS
“ Kalau memang RS Djasamen Saragih sudah berstatus BLUD, tidak perlu menunggu Perwa. Karena jika sudah BLUD, pengelolaan managemen dilakukan sendiri atau one managemen,” kata Riduan Manik Praktisi Hukum saat dijumpai di Fakultas Hukum USI, Minggu (20 /04 /2015).
Dikatakan Riduan, Jika sudah berstatus BLUD, kewenangan mengelola anggaran diberikan penuh kepada manegemen itu sendiri.Sehingga tanpa Perwa pun, pembayaran jasa para medis yang tertahan dari Bulan Oktober,November, Desember 2014 serta Bulan Januari,Februari dan Maret 2015 dapat dibayarkan.
Namun,kata Riduan,harus dipastikan dulu RSUD Djasamen Saragih apakah sudah berstatus BLUD penuh atau belum. Bisa jadi RSUD itu masih semi BLUD, karena seingat saya, jika peralihan dari RSUD ke BLUD diberikan jangka waktu 2 tahun. Dijangka itulah, manegemen diberikan kesempatan untuk membuktikan. Bila nantinya gagal, maka statusnya akan kembali ke RSUD.
“ Seingat saya,DPRD Kota Pematangsiantar menyetujui peralihan status RSUD ke BLUD dengan catatan pembuktian 2 tahun. Jika gagal, maka statusnya akan dikembalikan seperti semula, “ Ujar Riduan
Di tempat terpisah, Marulitua Hutapea,SE sekretaris Komisi I menyebutkan bahwa RSUD Djasamen Saragih sudah beralih status menjadi BLUD. Peralihan itu kata Marulitua, demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dimana jika sudah beralih status maka diberikan kewenangan penuh mengelola anggaran.
“ Peralihan status dari RSUD ke BLUD disertai dengan catatan. Catatan itu, bilamana nantinya tidak mampu,maka akan ditinjau ulang, “jelas Marulitua Hutapea.
Sementara Rudolf Hutabarat, mantan anggota DPRD kota Pematangsiantar periode 2009-2014 memastikan bahwa RSUD Djasamen Saragih telah menjadi BLUD ( Badan Layanan Umum Daerah).
Kata Rudolf, peralihan status tersebut terjadi di Tahun 2014, hal itu demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Setelah berstatus BLUD, Managemen diberikan hak penuh dalam mengelola anggaran. Namun bukan berarti suka-suka,tetapi harus dilaksanakan secara profesional.
Terkait dengan jasa para medis BPJS yang belum dibayarkan , Menurut Rudolf, Jika memang sudah memenuhi ketentuan dan SOP hendaknya jasa para medis itu harus dibayarkan dan bukan malah ditahan. Apalagi jasa para medis itu merupakan hak para medis.
“ Kalau sudah memenuhi prosedur jangan ditahanlah. Apalagi , jasa para medis BPJS Tahun 2014 juga belum dibayarkan. Baiknya manegemen segera bersikap, karena itu hak mereka. ,“ kata Rudolf agar pimpinan RSU Djasamen saragih arif dan bijaksana terhadap kebutuhan pegawainya.
Masih kata Rudolf, Meskipun BLUD Djasamen Saragih memiliki kekuasaan penuh atau otonom dalam mengelola anggaran, bukan berarti Jasa Para Medis BPJS yang telah dibayarkan BPJS Kesehatan Kota Pematangsiantar ke Provider ( BLUD Djasamen Saragih) bisa dialihkan ke pos lain. Karena kata Rudolf, aturannya saja sudah berbeda
“ Meskipun sudah BLUD , tidak berarti suka-suka. Aturanya saja sudah berbeda, jadi tidak bisa dialihkan ke pos lain. Untuk itu, manegemen harus segera membayarkan jasa Para Medis BPJS, “ Tuturnya ( Fra)
Riduan Manik mengatakan, Jika memang sudah RS. Djasamen Saragih sudah (Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) tidak perlu menunggu Perwa.
![]() |
Riduan Manik |
“ Kalau memang RS Djasamen Saragih sudah berstatus BLUD, tidak perlu menunggu Perwa. Karena jika sudah BLUD, pengelolaan managemen dilakukan sendiri atau one managemen,” kata Riduan Manik Praktisi Hukum saat dijumpai di Fakultas Hukum USI, Minggu (20 /04 /2015).
Dikatakan Riduan, Jika sudah berstatus BLUD, kewenangan mengelola anggaran diberikan penuh kepada manegemen itu sendiri.Sehingga tanpa Perwa pun, pembayaran jasa para medis yang tertahan dari Bulan Oktober,November, Desember 2014 serta Bulan Januari,Februari dan Maret 2015 dapat dibayarkan.
Namun,kata Riduan,harus dipastikan dulu RSUD Djasamen Saragih apakah sudah berstatus BLUD penuh atau belum. Bisa jadi RSUD itu masih semi BLUD, karena seingat saya, jika peralihan dari RSUD ke BLUD diberikan jangka waktu 2 tahun. Dijangka itulah, manegemen diberikan kesempatan untuk membuktikan. Bila nantinya gagal, maka statusnya akan kembali ke RSUD.
“ Seingat saya,DPRD Kota Pematangsiantar menyetujui peralihan status RSUD ke BLUD dengan catatan pembuktian 2 tahun. Jika gagal, maka statusnya akan dikembalikan seperti semula, “ Ujar Riduan
Di tempat terpisah, Marulitua Hutapea,SE sekretaris Komisi I menyebutkan bahwa RSUD Djasamen Saragih sudah beralih status menjadi BLUD. Peralihan itu kata Marulitua, demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dimana jika sudah beralih status maka diberikan kewenangan penuh mengelola anggaran.
“ Peralihan status dari RSUD ke BLUD disertai dengan catatan. Catatan itu, bilamana nantinya tidak mampu,maka akan ditinjau ulang, “jelas Marulitua Hutapea.
Sementara Rudolf Hutabarat, mantan anggota DPRD kota Pematangsiantar periode 2009-2014 memastikan bahwa RSUD Djasamen Saragih telah menjadi BLUD ( Badan Layanan Umum Daerah).
Kata Rudolf, peralihan status tersebut terjadi di Tahun 2014, hal itu demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Setelah berstatus BLUD, Managemen diberikan hak penuh dalam mengelola anggaran. Namun bukan berarti suka-suka,tetapi harus dilaksanakan secara profesional.
Terkait dengan jasa para medis BPJS yang belum dibayarkan , Menurut Rudolf, Jika memang sudah memenuhi ketentuan dan SOP hendaknya jasa para medis itu harus dibayarkan dan bukan malah ditahan. Apalagi jasa para medis itu merupakan hak para medis.
“ Kalau sudah memenuhi prosedur jangan ditahanlah. Apalagi , jasa para medis BPJS Tahun 2014 juga belum dibayarkan. Baiknya manegemen segera bersikap, karena itu hak mereka. ,“ kata Rudolf agar pimpinan RSU Djasamen saragih arif dan bijaksana terhadap kebutuhan pegawainya.
Masih kata Rudolf, Meskipun BLUD Djasamen Saragih memiliki kekuasaan penuh atau otonom dalam mengelola anggaran, bukan berarti Jasa Para Medis BPJS yang telah dibayarkan BPJS Kesehatan Kota Pematangsiantar ke Provider ( BLUD Djasamen Saragih) bisa dialihkan ke pos lain. Karena kata Rudolf, aturannya saja sudah berbeda
“ Meskipun sudah BLUD , tidak berarti suka-suka. Aturanya saja sudah berbeda, jadi tidak bisa dialihkan ke pos lain. Untuk itu, manegemen harus segera membayarkan jasa Para Medis BPJS, “ Tuturnya ( Fra)
Tidak ada komentar