Header Ads


Pasca Reses, Komisi III Panggil BLH dan Dinas Tarukim

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pekan depan, Komisi III  DPRD Kota Pematangsiantar   akan memanggil Dinas Tata Ruang dan  Pemukiman  serta Badan Lingkungan Hidup.
Pemanggilan itu didasari atas banyanya persoalan-persoalan yang terjadi  menyangkut kinerja kedua instansi ini

“ Pekan depan, Komisi III akan memanggil  Dinas Tarukim dan BLH Kota Pematangsiantar, guna menjawab kegundahan kita bersama ,“ kata  Hendra Pardede Ketua Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Rabu (15/04/2015).

Dia mengatakan dipanggilnya kedua instansi ini, untuk membahas pemeliharaan lampu jalan, tata ruang dan pembanguan , pelaksanaan PNPM Mandiri. Serta  Pembangunan Hotel yang menyalahi aturan DAS, akreditasi laboratorium, taman kehati,  Amdal dan hasil uji lab limbah PT STTC. 

Dikatakan Hendra lagi, sebenarnya telah lama kita rencanakan memanggil kedua lembaga ini, hanya saja dari kemarin-kemarin, DPRD tengah banyak program termasuk reses anggota dewan sehingga  belum sempat . Saat ini, DPRD melalui Komisi III memiliki banyak waktu untuk mengurai persoalan – persoalan yang terjadi.

Ditempat yang sama  Anggota DPRD Frans Bungaran Sitanggang mengatakan, uji lab limbah STTC kita  memintakan  untuk dilakukan. Karena bebrapa waktu lalu , ada keluhan masyarakat dimana  tanah mereka tidak bisa dikelola untuk bertani akibat limbah PT STTC.  Masyarakat sekitar pabrik juga mengeluhkan polusi udara dan polusi suara.

Saat disinggung soal  laboratorium pengujian, Frans Bungaran mengatakan berhubung Kota Pematangsiantar belum memiliki laboratorium . Ada baiknya dilakukan pengujian di Kota Medan . 

“ Jika nantinya uji Lab membuktikan limbah STTC bermasalah atau menyalahi maka STTC harus angkat kaki dari kota ini ,” Sebut Bungaran dengan lantang.
Hendra Pardede Ketua Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar

Tetapi sebelum hal itu kita rekomendasikan, terlebih dahulu diberikan pembinaan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Pematangsiantar kepada STTC. Dan bila kemudian perusahaan itu tetap membandal dan mengulangi hal yang sama ,maka STTC  harus angkat kaki dari Kota ini.

Ketika ditanyakan perihal l pembangunan hotel disepanjang  DAS  Sungai Bahbolon yakni di Jalan Medan Parapat,  dia mengatakan kita akan mempertanyakan kepada Tarukim, atas dasar apa mereka memberikan rekomendasi terhadap  pembangunan hotel tersebut.

Bila dikemudian hari,  banguan itu ternyata menyalahi dengan tegas Frans Bungaran  akan meminta pemerintahKkota menindak atau menertibkan bangunan itu.

Tentunya merupakan ranah aparat penegak Perda yakni Satpol PP untuk membongkar bangunan tersebut  .Fra/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.