Pasca Reses, Komisi III Panggil BLH dan Dinas Tarukim
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pekan depan, Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar akan memanggil Dinas Tata Ruang dan Pemukiman
serta Badan Lingkungan Hidup.
Pemanggilan itu didasari atas banyanya persoalan-persoalan
yang terjadi menyangkut kinerja kedua
instansi ini
“ Pekan depan, Komisi III akan memanggil Dinas Tarukim dan BLH Kota Pematangsiantar,
guna menjawab kegundahan kita bersama ,“ kata Hendra Pardede
Ketua Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Rabu (15/04/2015).
Dia mengatakan dipanggilnya kedua instansi ini, untuk
membahas pemeliharaan lampu jalan, tata ruang dan pembanguan , pelaksanaan PNPM
Mandiri. Serta Pembangunan Hotel yang
menyalahi aturan DAS, akreditasi laboratorium, taman kehati, Amdal dan hasil uji lab limbah PT STTC.
Dikatakan Hendra lagi, sebenarnya telah lama kita rencanakan
memanggil kedua lembaga ini, hanya saja dari kemarin-kemarin, DPRD tengah
banyak program termasuk reses anggota dewan sehingga belum sempat . Saat ini, DPRD melalui Komisi
III memiliki banyak waktu untuk mengurai persoalan – persoalan yang terjadi.
Ditempat yang sama
Anggota DPRD Frans Bungaran Sitanggang mengatakan, uji lab limbah STTC
kita memintakan untuk dilakukan. Karena bebrapa waktu lalu ,
ada keluhan masyarakat dimana tanah
mereka tidak bisa dikelola untuk bertani akibat limbah PT STTC. Masyarakat sekitar pabrik juga mengeluhkan
polusi udara dan polusi suara.
Saat disinggung soal
laboratorium pengujian, Frans Bungaran mengatakan berhubung Kota
Pematangsiantar belum memiliki laboratorium . Ada baiknya dilakukan pengujian
di Kota Medan .
“ Jika nantinya uji Lab membuktikan limbah STTC bermasalah
atau menyalahi maka STTC harus angkat kaki dari kota ini ,” Sebut Bungaran
dengan lantang.
| Hendra Pardede Ketua Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar |
Tetapi sebelum hal itu kita rekomendasikan, terlebih dahulu
diberikan pembinaan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Pematangsiantar kepada STTC.
Dan bila kemudian perusahaan itu tetap membandal dan mengulangi hal yang sama
,maka STTC harus angkat kaki dari Kota
ini.
Ketika ditanyakan perihal l pembangunan hotel
disepanjang DAS Sungai Bahbolon yakni di Jalan Medan
Parapat, dia mengatakan kita akan mempertanyakan
kepada Tarukim, atas dasar apa mereka memberikan rekomendasi terhadap pembangunan hotel tersebut.
Bila dikemudian hari,
banguan itu ternyata menyalahi dengan tegas Frans Bungaran akan meminta pemerintahKkota menindak atau
menertibkan bangunan itu.
Tentunya merupakan ranah aparat penegak Perda yakni Satpol
PP untuk membongkar bangunan tersebut .Fra/t




Tidak ada komentar