Header Ads


Nek Tugiyem 10 Tahun Perjuangkan Tanahnya

LINTAS PUBLIK - LUBUK PAKAM , Sampai saat ini Polres Deliserdang belum juga memberikan kepastian hukum kepada nenek Tugiyem wanita berusia 80 tahun yang sudah hampir sepuluh tahun mondar mandir menanyakan kasusnya dugaan penggelapan dan penipuan yang ia alami ke Polres.

Kisah nenek Tugiyem ini sendiri pernah menjadi pemberitaan Tribun pada tahun 2014 disaat Polres dikomandoi oleh Kapolres, AKBP Dicky Patria Negara. Saat ini Polres sudah berubah pimpinan dimana dikomandoi oleh AKBP M Edi Fayadi dan saat ini juga belum ada.

Dari data yang didapat Tribun, Edi Faryadi adalah Kapolres ke 8 yang belum bisa menyelesaikan kasus nenek Tugiyem ini. Ia pertama kali mendatangi Polres untuk membuat laporan pada tahun 2005. Hal ini sesuai dengan laporan polisi No. Pol : STPL/485/VIII/2005/SPK DS yang masih ia pegang.

Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Arfin Fahreza yang dikonfirmasi pada Selasa, (14/4/2015) siang, membenarkan kalau kasus nenek Tugiyem ini belum juga mendapat kepastian hukum. Ia menyebut kalau dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara kembali atas kasus ini.


"Waktu saya jadi Kasat sudah pernah kita buat gelar perkara. Sampai saat ini ya belum memang (kepastian hukum). Nantilah kita buat lagi gelar perkara baru tahu cerita selanjutnya," kata Arfin.

Dirinya sendiri mengaku kalau saat ini pihak kepolisian juga terkendala dalam persoalan berkomunikasi dengan nenek Tugiyem. Hal ini disebut karena usia Tugiyem sendiri sudah tua.

"Tapi kalau kita Tanya alas hak nenek ini gak punya. Nanti ajalah komentar setelah kita lakukan gelar perkara dulu baru tahu bagaimana kasusnya ini," kata Arfin.

Sosok nenek Tugiyem sendiri memang sudah bukan sosok yang asing dilingkungan Polres. Selain anggota polisi nenek Tugiyem juga sudah dikenal dekat oleh warga sekitar. Hal ini bisa diketahui karena ia sudah bolak balik datang ke Polres. Disebut kedatangan terakhir nenek Tugiyem adalah Senin lalu.

"Ya kasian kalilah litany. Dari pertama Polres ini dibangun dia sudah datang kesini. Siapa yang gak kenal sama nenek ini. Kasian kalilah lihatnya karena nenek inipun sudah bungkuk jalannya," kata warga.

Saat Tribun mewawancarainya waktu lalu, Tugiyem berucap kalau dirinya mempunyai 7 orang anak. Karena tidak mau menyusahkan anaknya saat ini dirinya hidup menumpang numpang dirumah saudaranya.

Ia menceritakan ditanggal 19 Agustus 2005 ia pertama sekali membuat laporan ke Polres dengan peristiwa pidana dugaan penggelapan dan penipuan. Ia mengaku sudah tidak ingat lagi berapa kali dirinya datang ke Polres namun ia menjelaskan kedatangannya itu lebih dari 100 kali.

Ia berkomitmen selagi dirinya masih bisa bernafas ia tidak akan pernah berhenti untuk memperjuangkan haknya dan melangkah ke Polres. Menurut wanita yang sudah menjanda selama 4 tahun ini lokasi tanah yang ia persoalkan itu ada di Gang Blora Desa Sidodadi Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang.

"Gini-gini, dek, saya ini belum pikun, aku ini ditipu orang. Dari tahun 2005 aku buat laporan kesini tapi belum juga jelas. Orang yang kulaporkan ini orangnyapun sudah mati cuma saat ini anak yang kulaporkan itu yang menguasai tanahku, tanahku ini ada 8 rante lebih," kataTugiyem.

Ia menyebutkan kalau yang ingin dituntutnya saat ini dari kepolisian adalah ingin agar orang orang yang menipunya dan masih hidup bisa dipenjarakan. Selain itu ia mengharapkan agar tanah yang sebelumnya merupakan miliknya bisa dikembalikan kepada dirinya.

"Aku ini orang bodoh dulu, buta huruf. Jual tanah ditokohi orang sekarang dah meninggal orangnya. Tapi masih dikuasai sama anaknya. Terus ada juga Cina yang sekarang menguasai tanahku. SKnya itu sekarang dikuasai sama mereka," ujar Tugiyem.


Trbn/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.