Eliakim Sarankan Minta Maaf, Frans Herbert : Bingung, Apa Dasarnya?
LINTAS PUBLIK-SIANTAR,
Frans Herbert Siahaan menanggapi sinis perkataan Ketua DPRD Kota
Pematangsiantar Eliakim Simanjuntak di media cetak, yang meminta dirinya
meminta maaf kepada PD PAUS ( Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha
) terkait hendak dilaporkannya Frans
Herbert ke polisi oleh PD PAUS . Dengan
begitu , Frans Herbert menuding Eliakim
telah “ membunuh karakternya “, karena setiap anggota dewan bebas
mengeluarkan pendapat dan itu dilindungi Konstitusi .
“ Saya heran dengan pernyataan Eliakim yang menyarankan saya
untuk meminta maaf ke PD PAUS. Padahal `anggota DPRD dilindungi kontitusi dalam
mengeluarkan pendapat,sehingga saya merasa Eliakim telah “ membunuh “
karakternya. Dan yang tidak habis pikirnya juga, apa dasar hukum PD PAUS untuk
melaporkan dirinya ke polisi dan Undang-Undang mana dipakai Eliakim yang
menyarankan dirinya untuk meminta maaf,” kata Frans Herbert Siahaan, Rabu (
22/04/2015 ) di kantor DPRD Kota Pematangsiantar, Rabu ( 22/04/2015) Jalan H Adam Malik.
Dikatakan lagi, seharusnya Eliakim Simanjuntak tidak berkata
demikian karena Eliakim merupakan ketua DPRD dan pendapat dirinya terkait pasar melanthon merupakan
pertanggungjawabanya kepada konstituen, dan masyarakat kota Pematangsiantar,
sebagai rasa tanggung jawab sebagai anggota DPRD dalam hal pengawasan
pemerintahan.
“ Saya malah bertanya
kepada Eliakim, apa ada undang-undang
dibuat sendiri Eliakim sehingga dia menyarankan untuk meminta maaf ,“
Ujarnya
Frans Herbert menegaskan, sebagai anggota DPRD, saya
berharap PD PAUS berjalan dengan baik, setelah itu pastinya akan berguna bagi
masyarakat. Hanya saja dalam melakukan pembangunan Pasar Melanthon, PD
PAUS harus mematuhi setiap aturan yang
ada, dan menepati komitmen bersama antara DPRD dan PD PAUS yakni soal
pembangunan rumah potong hewan ( RPH).
Tidak ada komentar