Header Ads

Eliakim Sarankan Minta Maaf, Frans Herbert : Bingung, Apa Dasarnya?



LINTAS PUBLIK-SIANTAR,  Frans Herbert Siahaan menanggapi sinis perkataan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Eliakim Simanjuntak di media cetak, yang meminta dirinya meminta maaf kepada PD PAUS ( Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha )  terkait hendak dilaporkannya Frans Herbert ke polisi oleh PD PAUS .  Dengan begitu , Frans Herbert menuding Eliakim  telah “ membunuh karakternya “, karena setiap anggota dewan bebas mengeluarkan pendapat dan itu dilindungi Konstitusi . 
 
“ Saya heran dengan pernyataan Eliakim yang menyarankan saya untuk meminta maaf ke PD PAUS. Padahal `anggota DPRD dilindungi kontitusi dalam mengeluarkan pendapat,sehingga saya merasa Eliakim telah “ membunuh “ karakternya. Dan yang tidak habis pikirnya juga, apa dasar hukum PD PAUS untuk melaporkan dirinya ke polisi dan Undang-Undang mana dipakai Eliakim yang menyarankan dirinya untuk meminta maaf,” kata Frans Herbert Siahaan, Rabu ( 22/04/2015 ) di kantor DPRD Kota Pematangsiantar, Rabu ( 22/04/2015)  Jalan H Adam Malik.

Dikatakan lagi, seharusnya Eliakim Simanjuntak tidak berkata demikian karena Eliakim merupakan ketua DPRD dan pendapat dirinya  terkait pasar melanthon merupakan pertanggungjawabanya kepada konstituen, dan masyarakat kota Pematangsiantar, sebagai rasa tanggung jawab sebagai anggota DPRD dalam hal pengawasan pemerintahan.

  Saya malah bertanya kepada Eliakim, apa ada undang-undang  dibuat sendiri Eliakim sehingga dia menyarankan untuk meminta maaf ,“ Ujarnya 

Frans Herbert menegaskan, sebagai anggota DPRD, saya berharap PD PAUS berjalan dengan baik, setelah itu pastinya akan berguna bagi masyarakat. Hanya saja dalam melakukan pembangunan Pasar Melanthon, PD PAUS  harus mematuhi setiap aturan yang ada, dan menepati komitmen bersama antara DPRD dan PD PAUS yakni soal pembangunan rumah potong hewan ( RPH).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.