Eks Wali Kota Pangkalpinang Divonis 1 Tahun Penjara
LINTAS PUBLIK, Pangkalpinang -
Hakim memvonis eks Wali Kota Pangkalpinang Zulkarnain Karim dengan
pidana satu tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tukar guling lahan
dan bangunan Tampuk Pinang Pura di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pangkalpinang, Bangka Belitung, Rabu, 15 April 2015. Tindakan terdakwa,
menurut majelis hakim, dinilai merugikan negara Rp 975 juta.
Terdakwa Zulkarnain tidak mengikuti persidangan karena menjalani
perawatan akibat sakit yang dia derita beberapa bulan terakhir. Namun,
majelis hakim yang diketuai Purnawan Narsangko dengan hakim anggota Rios
Rahmanto dan Suryadi tetap memberi vonis. Zulkarnain terbukti bersalah
melakukan dakwaan subsider seperti yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut
Umum.
Pengacara Zulkarnain, Muhammad Akil Ali, mengaku kecewa
karena hakim tidak mempertimbangkan pledoi yang disampaikan pengacara.
"Klien kami dijerat dengan dakwaan subsider melanggar Undang-Undang
Pemberantasan Korupsi dengan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 150
juta. Jika denda tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara. Kami
kecewa karena pledoi tidak jadi bahan pertimbangan," ujar Akil.
![]() |
| Ilustrasi Korupsi |
Menurut Akil, pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim. Akil menyerahkan hal itu ke Zulkarnain yang tengah dirawat di rumah sakit. Pihaknya masih mempunyai waktu sepekan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Akil mengatakan kondisi Zulkarnain tidak memungkinkan mengikuti persidangan karena baru saja menjalani operasi dan masih dalam keadaan lemah.





Tidak ada komentar