Header Ads


Eks Wali Kota Pangkalpinang Divonis 1 Tahun Penjara

LINTAS PUBLIK, Pangkalpinang - Hakim memvonis eks Wali Kota Pangkalpinang Zulkarnain Karim dengan pidana satu tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tukar guling lahan dan bangunan Tampuk Pinang Pura di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang, Bangka Belitung, Rabu, 15 April 2015. Tindakan terdakwa, menurut majelis hakim, dinilai merugikan negara Rp 975 juta.


Terdakwa Zulkarnain tidak mengikuti persidangan karena menjalani perawatan akibat sakit yang dia derita beberapa bulan terakhir. Namun, majelis hakim yang diketuai Purnawan Narsangko dengan hakim anggota Rios Rahmanto dan Suryadi tetap memberi vonis. Zulkarnain terbukti bersalah melakukan dakwaan subsider seperti yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pengacara Zulkarnain, Muhammad Akil Ali, mengaku kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan pledoi yang disampaikan pengacara. "Klien kami dijerat dengan dakwaan subsider melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dengan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Jika denda tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara. Kami kecewa karena pledoi tidak jadi bahan pertimbangan," ujar Akil.
Ilustrasi Korupsi

Menurut Akil, pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim. Akil menyerahkan hal itu ke Zulkarnain yang tengah dirawat di rumah sakit. Pihaknya masih mempunyai waktu sepekan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Akil mengatakan kondisi Zulkarnain tidak memungkinkan mengikuti persidangan karena baru saja menjalani operasi dan masih dalam keadaan lemah.


Jaksa Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung sebelumnya menuntut Zulkarnain Karim dengan pidana 18 bulan penjara dan membayar denda Rp 100 juta dengan subsider kurungan 6 bulan. Dengan vonis ini, Zulkarnain menyusul terdakwa lainnya yakni Erwin selaku kontraktor yang terlebih dahulu divonis satu tahun penjara. Anak buah Zulkarnain, yakni Efendi dan Andi Rozano divonis lebih berat yaitu empat tahun bui.Temp/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.