Dr.Ria Telaumbanua Tahan Pembayaran Jasa Medis BPJS
LINTAS PUBLIK-SIANTAR , Para Medis
yang berada di lingkungan RSUD Djasemen Saragih mengeluhkan jasa para medis
BPJS yang sudah lama tidak dibayarakan . Tidak tanggung-tanggung, jasa para
medis BPJS yang belum dibayarkan terhitung bulan Oktober , November dan
Desember 2014 serta bulan Januari, Februari dan Maret 2015.
Hal ini diungkapkan salah seorang pegawai
medis di lingkungan RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, para medis ini
membenarkan bahwa jasa para medis BPJS sampai saat ini belum ada menerima
pembayar jasa medis dari managemen RSUD Daerah kebanggan masyarakat kota
Siantar itu.
Bahkan parahnya, jasa para medis
tahun 2014 juga ada yang belum dibayarkan, yakni untuk pembayaran bulan Oktober , November, dan
Desember 2014.
“Aneh kan, kenapa jasa medis BPJS sampai saat
ini belum dibayarkan managemen , ada pula jasa tahun 2014 yang belum dibayarkan,“
kata pria ini yang mengaku telah 25 tahun lebih berdinas di RSU Djasamen
Saragih itu kepada Lintas Publik Online
, Jumat (17/04/2015), bahwa sebelumnya pembayaran jasa medis dibayarkan setiap bulannya.
Dr. Ria Telambenua Dirut RSUD Djasamen Saragih
ketika dikonfirmasi mengatakan, “Saya
rasa gak ada yang perlu dijelaskan…semua kegiatan di RS ada aturan dan perundang2annya…termasuk
pembagian jasa. Semua diatur melalui peraturan bukan semena-mena dibagikan.
Dimanapun RS di Indonesia ..sama halnya. Semua staf RS jika dia engikuti setiap
apel pagi dia akn mengerti. Jika ada staf yang tdk mengetahuinya berarti dia
tidak pernah apel pagi. Semua kegiatn RS selalu disosialisasikan di apel pagi
dan rapat2 internal RS.Terimakasih.,”demikian jawaban Dr. Ria menangapi
permasalahan tidak dibayarkannya jasa medis BPJS.
Di tempat terpisah, dr Andi Rangkuti
Humas RSUD Djasamen Saragih mengatakan, bahwa pembayaran jasa para medis BPJS
terhalang oleh tidak adanya payung hukum, karena RSUD Djasamen Saragih sudah
berganti menjadi Badan Layanan Umum Daerah. Sehingga kata dr Andi Rangkuti,
harus ada Perwa yang mengatur pembagian jasa para medis yang saat ini telah
memasuki tahap final .
“ Mohon sabar pak, payung hukumnya
masih dalam penggodokan dan telah memasuki tahap akhir ,“ jelas Dr. Andi.
Di tempat terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Kota
Pematangsiantar Rasinta Ginting mengatakan telah membayarkan jasa para medis tahun lalu
hingga sekarang ke RSUD Djasamen Saragih. Dirinya menyebut tidak berani
menahan-nahan jasa para medis karena BPJS selalu deriksa auditor dan BPK.
“ Setiap tiga bulan sekali, kami diperiksa
oleh auditor dan BPK. Sehingga BPJS tidak berani menahan-nahan jasa para medis
itu, “ kata Rasinta.
Menurut Nursinta, sesuai dengan
peraturan menteri kesehatan pembayaran jasa para medis dilakukan setiap
bulannya.
“ Mekanismenya RS. Djasamen Saragih
menyerahkan berkas atau dokumen ke BPJS , setelah itu kita verifikasi paling
lama 15 hari , setelah dinyatakan lengkap , langsung kita bayarkan,“ ujar Rasinta, bahwa tidak dibenarkan menahan-nahan jasa medis BPJS. Fra/t
Tidak ada komentar