Header Ads

Dr.Ria Telaumbanua Tahan Pembayaran Jasa Medis BPJS

LINTAS PUBLIK-SIANTAR , Para Medis yang berada di lingkungan RSUD Djasemen Saragih mengeluhkan jasa para medis BPJS yang sudah lama tidak dibayarakan . Tidak tanggung-tanggung, jasa para medis BPJS yang belum dibayarkan terhitung bulan Oktober , November dan Desember 2014 serta bulan Januari, Februari dan Maret 2015.

Hal ini diungkapkan salah seorang pegawai medis di lingkungan RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, para medis ini membenarkan bahwa jasa para medis BPJS sampai saat ini belum ada menerima pembayar jasa medis dari managemen RSUD Daerah kebanggan masyarakat kota Siantar itu.

Bahkan parahnya, jasa para medis tahun 2014 juga ada yang belum dibayarkan, yakni untuk pembayaran bulan Oktober , November, dan Desember 2014.


 “Aneh kan, kenapa jasa medis BPJS sampai saat ini belum dibayarkan managemen , ada pula jasa tahun 2014 yang belum dibayarkan,“ kata pria ini yang mengaku telah 25 tahun lebih berdinas di RSU Djasamen Saragih itu kepada Lintas Publik Online , Jumat (17/04/2015), bahwa sebelumnya pembayaran jasa medis dibayarkan setiap bulannya.



 Dr. Ria Telambenua Dirut RSUD Djasamen Saragih ketika  dikonfirmasi mengatakan, “Saya rasa gak ada yang perlu dijelaskan…semua kegiatan di RS ada aturan dan perundang2annya…termasuk pembagian jasa. Semua diatur melalui peraturan bukan semena-mena dibagikan. Dimanapun RS di Indonesia ..sama halnya. Semua staf RS jika dia engikuti setiap apel pagi dia akn mengerti. Jika ada staf yang tdk mengetahuinya berarti dia tidak pernah apel pagi. Semua kegiatn RS selalu disosialisasikan di apel pagi dan rapat2 internal RS.Terimakasih.,”demikian jawaban Dr. Ria menangapi permasalahan tidak dibayarkannya jasa medis BPJS.


Di tempat terpisah, dr Andi Rangkuti Humas RSUD Djasamen Saragih mengatakan, bahwa pembayaran jasa para medis BPJS terhalang oleh tidak adanya payung hukum, karena RSUD Djasamen Saragih sudah berganti menjadi Badan Layanan Umum Daerah. Sehingga kata dr Andi Rangkuti, harus ada Perwa yang mengatur pembagian jasa para medis yang saat ini telah memasuki tahap final .

“ Mohon sabar pak, payung hukumnya masih dalam penggodokan dan telah memasuki tahap akhir ,“ jelas Dr. Andi.

 Di tempat terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Kota Pematangsiantar Rasinta Ginting mengatakan telah membayarkan jasa para medis tahun lalu hingga sekarang ke RSUD Djasamen Saragih. Dirinya menyebut tidak berani menahan-nahan jasa para medis karena BPJS selalu deriksa auditor dan BPK.

 “ Setiap tiga bulan sekali, kami diperiksa oleh auditor dan BPK. Sehingga BPJS tidak berani menahan-nahan jasa para medis itu, “ kata Rasinta.

Menurut Nursinta, sesuai dengan peraturan menteri kesehatan pembayaran jasa para medis dilakukan setiap bulannya.

 “ Mekanismenya RS. Djasamen Saragih menyerahkan berkas atau dokumen ke BPJS , setelah itu kita verifikasi paling lama 15 hari , setelah dinyatakan lengkap , langsung kita bayarkan,“ ujar Rasinta, bahwa tidak dibenarkan menahan-nahan jasa medis BPJS. Fra/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.