Header Ads

Anggota Komisi III "Retak" dari RDP ke Kunker

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Pekan lalu seluruh anggota  komisi III sepakat melakukan pemanggilan  ke instansi Sedangkan Badan lingkungan Hidup (BLH) dan Tarukim. Pemanggilan terhadap dua instansi itu, untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan-persoalan yang terjadi yang menjadi tanggung jawab instansi tersebut.

Seperti Dinas Tarukim untuk membahas pembangunan hotel yang menyalahi  Daerah Aliran Sungai (  DAS ).  BLH  membahas hasil laboratorium PT STTC. Namun yang terjadi , RDP berubah menjadi kunjungan kerja  (Kunker) ke mitra kerja komisi III.Hal inilah membuat sebagian anggota komisi III " retak " atau tidak bersepakat.
Frans Bungaran Sitanggang dan surat kesepakatan DPRD Siantar.

Seperti penuturan Frans Bungaran Sitanggang anggota komisi III yang tidak setuju adanya kunjungan kerja. Dia menyebutkan, komitmen awal di tataran komisi III adalah melakukan pemanggilan,  bukan kunjungan kerja.
" Disini saya menilai ada kejanggalan, seharusnya BLH dan Tarukim yang datang ke DPRD bukan sebaliknya. Ini keputusan rapat komisi III lho, " Ucap Frans Bungaran Sitanggang  anggota Komisi III, Rabu ( 22/04/2015) di kantor DPRD jalan Adam Malik Pematangsiantar.

Dikatakan Frans Bungaran, karena sudah menjadi keputusan Komisi III, ada baiknya harus dihormati. Semuanya jelas, Komisi III pekan lalu melayangkan surat ke pimpinan DPRD untuk RDP bukan malah Kunker

Karena tidak dihargainya komitmen atau kesepakatan awal, dirinya ogah menghadiri kunjungan kerja ke mitra kerja Komisi III khususnya Dinas Tarukim

" Mau gimana pun dibuat, saya tidak mau datang. Sekali lagi, ini keputusan rapat lho, resmi lagi. Ini akan menjadi preseden buruk kinerja DPRD Siantar nantinya, " Ujarnya.

Ketua DPRD Eliakim Simanjuntak saat dihubungi pukul 11.30 terkait perubahan surat, dari yang seharusnya RDP ke Kunker, belum berhasil di konfirmasi.
Menurut ajudannya, Eliakim sedang rapat pimpinan untuk membahas penjadwalan LKPj 2014 dan LKPj AMJ Walikota 2010-2015 di Badan Musyawara.

Ketua komisi III, Hendra Pardede mengatakan tidak mempermasalahkan balasan surat dari Ketua DPRD terkait perubahan RDP ke Kunker.
Hendra beralasan RDP dan Kunker maknanya sama.  Sehingga tidak ada yang perlu diluruskan.  Hendra mengakui kesepakatan awal adalah RDP, tetapi itu semua tergantung pimpinan DPRD.
" Jika difasilitasi pimpinan kunker tidak jadi masalah. Toh sama-sama untuk melakukan pengawasan ," kata Hendra politisi dari Partai Beringin ini.

Namun menurut Hendra,  perubahan itu telah diberitahukan kepada anggota komisi III lainnya,tetapi secara lisan
" Kemarin memang secara lisan kita beritahukan. Saya rasa, itu tidak masalah. Intinya, saya selalu memberitahukan perkembangan kepada teman-teman, "jelas Hendra, bahwa sudah ada pemberitahuan sebelumnya.

Ketika disinggung apakah tetap melakukan kunker ke Dinas Tarukim padahal ditataran komisi III tidak bersepakat soal itu.Hendra berujar tetap melakukan kunker ke Tarukim.
" Kita tetap melakukan kunjungan kerja ke instansi tersebut. Ini untuk lebih meningkatkan kesinergisan santar DPRD dan Pemerintah, " Ujarnya mengakhiri pembicaraan.   Fra /t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.