Anggota Komisi III "Retak" dari RDP ke Kunker
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Pekan lalu seluruh anggota komisi III sepakat melakukan pemanggilan ke instansi Sedangkan Badan lingkungan Hidup (BLH) dan Tarukim. Pemanggilan
terhadap dua instansi itu, untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait
persoalan-persoalan yang terjadi yang menjadi tanggung jawab instansi tersebut.
Seperti Dinas Tarukim untuk membahas pembangunan hotel yang
menyalahi Daerah Aliran Sungai ( DAS ). BLH
membahas hasil laboratorium PT STTC. Namun yang terjadi , RDP berubah menjadi
kunjungan kerja (Kunker) ke mitra kerja
komisi III.Hal inilah membuat sebagian anggota komisi III " retak "
atau tidak bersepakat.
Frans Bungaran Sitanggang dan surat kesepakatan DPRD Siantar. |
Seperti penuturan Frans Bungaran Sitanggang anggota komisi III
yang tidak setuju adanya kunjungan kerja. Dia menyebutkan, komitmen awal di
tataran komisi III adalah melakukan pemanggilan, bukan kunjungan kerja.
" Disini saya menilai ada kejanggalan, seharusnya BLH
dan Tarukim yang datang ke DPRD bukan sebaliknya. Ini keputusan rapat komisi
III lho, " Ucap Frans Bungaran Sitanggang anggota Komisi III, Rabu ( 22/04/2015) di
kantor DPRD jalan Adam Malik Pematangsiantar.
Dikatakan Frans Bungaran, karena sudah menjadi keputusan
Komisi III, ada baiknya harus dihormati. Semuanya jelas, Komisi III pekan lalu
melayangkan surat ke pimpinan DPRD untuk RDP bukan malah Kunker
Karena tidak dihargainya komitmen atau kesepakatan awal, dirinya
ogah menghadiri kunjungan kerja ke mitra kerja Komisi III khususnya Dinas
Tarukim
" Mau gimana pun dibuat, saya tidak mau datang. Sekali
lagi, ini keputusan rapat lho, resmi lagi. Ini akan menjadi preseden buruk kinerja
DPRD Siantar nantinya, " Ujarnya.
Ketua DPRD Eliakim Simanjuntak saat dihubungi pukul 11.30
terkait perubahan surat, dari yang seharusnya RDP ke Kunker, belum berhasil di
konfirmasi.
Menurut ajudannya, Eliakim sedang rapat pimpinan untuk
membahas penjadwalan LKPj 2014 dan LKPj AMJ Walikota 2010-2015 di Badan
Musyawara.
Ketua komisi III, Hendra Pardede mengatakan tidak
mempermasalahkan balasan surat dari Ketua DPRD terkait perubahan RDP ke Kunker.
Hendra beralasan RDP dan Kunker maknanya sama. Sehingga tidak ada yang perlu diluruskan. Hendra mengakui kesepakatan awal adalah RDP, tetapi
itu semua tergantung pimpinan DPRD.
" Jika difasilitasi pimpinan kunker tidak jadi masalah.
Toh sama-sama untuk melakukan pengawasan ," kata Hendra politisi dari
Partai Beringin ini.
Namun menurut Hendra, perubahan itu telah diberitahukan kepada
anggota komisi III lainnya,tetapi secara lisan
" Kemarin memang secara lisan kita beritahukan. Saya
rasa, itu tidak masalah. Intinya, saya selalu memberitahukan perkembangan
kepada teman-teman, "jelas Hendra, bahwa sudah ada pemberitahuan
sebelumnya.
Ketika disinggung apakah tetap melakukan kunker ke Dinas
Tarukim padahal ditataran komisi III tidak bersepakat soal itu.Hendra berujar
tetap melakukan kunker ke Tarukim.
" Kita tetap melakukan kunjungan kerja ke instansi
tersebut. Ini untuk lebih meningkatkan kesinergisan santar DPRD dan Pemerintah,
" Ujarnya mengakhiri pembicaraan.
Fra /t
Tidak ada komentar