Anggota DPRD Di Suruh Minta Maaf, Eliakim Tidak Paham Peraturan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pernyatan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Eliakim Simanjuntak,agar anggota DPRD yang mengimbau agar masyarakat berhati-hati untuk membeli kios Pasar Melanthon Siregar, yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha di beberapa media, agar meminta maaf.
Pernyataan itu sama saja, bahwa Eliakim sebagai ketua DPRD
Siantar Tidak tahu peraturan, apalagi katanya pantas yang memberikan pernyataan
itu (anggota DPRD) di polisikan.
“Ketua DPRD seharusnya mengetahui bahwa setiap anggota DPRD
dijamin kebebasannya untuk menyampaikan dan mengeluarkan pendapatnya di dalam
rapat DPRD maupun diluar rapat DPRD secara lisan maupun tertulis sepanjang apa
yang disampaikan anggota DPRD tersebut bukan merupakan sesuatu yang telah
diputuskan dalam rapat tertutup sebagai keputusan yang bersifat rahasia.Dalam
UU NO. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Bagian Kesepuluh tentang
Pelaksanaan Hak Anggota, pada Paragraf 1
diatur tentang Hak Imunitas yaitu Pasal 388 ayat 1 disebutkan Anggota DPRD
kabupaten/kota mempunyai hak imunitas,”kata Oktavianus Sitio Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai
Nasdem Kota Pematangsiantar bersama Sekretaris Nasdem Ferry Ojak Pardede, Rabu (22/04/2015 ) dalam
siaran persnya.
Masih kata Oktavianus, Pada ayat ke 2 diatur bahwa setiap
Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena
pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam rapat DPRD kabupaten/kota ataupun di luar rapat DPRD
kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas.
DPRD kabupaten/kota
bahkan pada ayat ke 3 dijamin bahwa Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat
diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam
rapat DPRD kabupaten/kota maupun di luar rapat DPRD kabupaten/kota yang
berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota.
Namun pengecualian atas aturan pada ayat 1 diatur dalam ayat
3 yang berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang
bersangkutan mengumumkan materi yang
telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang
dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Karena kebebasan berpendapat bagi anggota DPRD itu dijamin
dan dilindungi konstitusi dan apa yang dinyatakan oleh anggota DPRD tersebut
merupakan himbauan kepada “konstituen”nya agar berhati-hati untuk membeli kios
Pasar Melanthon Siregar karena ada beberapa kesepakatan antara DPRD dan
Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha yang tidak dilaksanakan oleh
Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha, serta informasi yang disampaikan
bukan bersifat rahasia atau ada keputusan rapat DPRD yang menyatakan bahwa
informasi tersebut harus dirahasiakan, maka tidak ada alasan yang kuat yang
mendasari pernyataan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar bahwa anggota DPRD yang
menyampaikan pernyataan tersebut bisa dipolisikan dan meminta anggota DPRD
tersebut minta maaf.
Berkaitan dengan pernyataan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar
yang menyatakan bahwa “setiap anggota yang tidak menanyakan suatu persoalan
kepada pimpinannya adalah hal yang salah” menunjukan sikap arogansi pimpinan.
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar seharusnya memahami bahwa
setiap anggota DPRD mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 373 UU No. 17
Tahun 2014 huruf (k) bahwa setiap anggota DPRD wajib memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah
pemilihannya.
Apa yang dilakukan oleh anggota DPRD tersebut merupakan
bentuk pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituennya dimana segala informasi
yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota DPRD yang
merupakan “amanah” yg diterima dari konstituen dapat disampaikan secara terbuka
karena anggota DPRD tersebut tidak mungkin menjumpai satu persatu konstituennya
maka media menjadi pilihan yang paling tepat untuk membantu menyebarluaskan
informasi tersebut.
Sehingga pernyataan yang menyatakan pernyataan anggota DPRD
tersebut bersifat profokatif sangat tidak beralasan. Untuk itu melalui siaran
Pers ini kami menyampaikan bahwa semua anggota legislatif Partai NasDem Kota
Pematangsiantar harus tetap menyuarakan kepentingan masyarakat tanpa harus
takut di intimidasi oleh pihak manapun, dan Partai NasDem Kota Pematangsiantar
mendukung seluruh anggota Legislatif Partai NasDem dalam menjalankan tugasnya
sebagai anggota legislatif dan tetap kritis terhadap persoalan masyarakat.
“Bilamana diperlukan DPD Partai NasDem akan membantu
memberikan bantuan Hukum melalui Badan Advokasi Hukum Partai NasDem ketika ada
upaya untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.”jelas Oktavianus . Fra /t
Tidak ada komentar