Header Ads

Anggota DPRD Di Suruh Minta Maaf, Eliakim Tidak Paham Peraturan


LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pernyatan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Eliakim Simanjuntak,agar anggota DPRD yang mengimbau  agar masyarakat berhati-hati untuk membeli kios Pasar Melanthon Siregar, yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha di beberapa media, agar meminta maaf.

Pernyataan itu sama saja, bahwa Eliakim sebagai ketua DPRD Siantar Tidak tahu peraturan, apalagi katanya pantas yang memberikan pernyataan itu (anggota DPRD) di polisikan.

“Ketua DPRD seharusnya mengetahui bahwa setiap anggota DPRD dijamin kebebasannya untuk menyampaikan dan mengeluarkan pendapatnya di dalam rapat DPRD maupun diluar rapat DPRD secara lisan maupun tertulis sepanjang apa yang disampaikan anggota DPRD tersebut bukan merupakan sesuatu yang telah diputuskan dalam rapat tertutup sebagai keputusan yang bersifat rahasia.Dalam UU NO. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Bagian Kesepuluh tentang Pelaksanaan Hak Anggota, pada  Paragraf 1 diatur tentang Hak Imunitas yaitu Pasal 388 ayat 1 disebutkan Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak  imunitas,”kata  Oktavianus Sitio  Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kota Pematangsiantar bersama Sekretaris Nasdem  Ferry Ojak Pardede, Rabu (22/04/2015 ) dalam siaran persnya.

Masih kata Oktavianus, Pada ayat ke 2 diatur bahwa setiap Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD kabupaten/kota ataupun di luar rapat DPRD kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas.

 DPRD kabupaten/kota bahkan pada ayat ke 3 dijamin bahwa Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau  pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPRD kabupaten/kota maupun di luar rapat DPRD kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota.

Namun pengecualian atas aturan pada ayat 1 diatur dalam ayat 3 yang berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak  berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan  mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena kebebasan berpendapat bagi anggota DPRD itu dijamin dan dilindungi konstitusi dan apa yang dinyatakan oleh anggota DPRD tersebut merupakan himbauan kepada “konstituen”nya agar berhati-hati untuk membeli kios Pasar Melanthon Siregar karena ada beberapa kesepakatan antara DPRD dan Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha yang tidak dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha, serta informasi yang disampaikan bukan bersifat rahasia atau ada keputusan rapat DPRD yang menyatakan bahwa informasi tersebut harus dirahasiakan, maka tidak ada alasan yang kuat yang mendasari pernyataan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar bahwa anggota DPRD yang menyampaikan pernyataan tersebut bisa dipolisikan dan meminta anggota DPRD tersebut minta maaf.

Berkaitan dengan pernyataan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar yang menyatakan bahwa “setiap anggota yang tidak menanyakan suatu persoalan kepada pimpinannya adalah hal yang salah” menunjukan sikap arogansi pimpinan.

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar seharusnya memahami bahwa setiap anggota DPRD mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 373 UU No. 17 Tahun 2014 huruf (k) bahwa setiap anggota DPRD wajib memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Apa yang dilakukan oleh anggota DPRD tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituennya dimana segala informasi yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota DPRD yang merupakan “amanah” yg diterima dari konstituen dapat disampaikan secara terbuka karena anggota DPRD tersebut tidak mungkin menjumpai satu persatu konstituennya maka media menjadi pilihan yang paling tepat untuk membantu menyebarluaskan informasi tersebut.


Sehingga pernyataan yang menyatakan pernyataan anggota DPRD tersebut bersifat profokatif sangat tidak beralasan. Untuk itu melalui siaran Pers ini kami menyampaikan bahwa semua anggota legislatif Partai NasDem Kota Pematangsiantar harus tetap menyuarakan kepentingan masyarakat tanpa harus takut di intimidasi oleh pihak manapun, dan Partai NasDem Kota Pematangsiantar mendukung seluruh anggota Legislatif Partai NasDem dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota legislatif dan tetap kritis terhadap persoalan masyarakat.

“Bilamana diperlukan DPD Partai NasDem akan membantu memberikan bantuan Hukum melalui Badan Advokasi Hukum Partai NasDem ketika ada upaya untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.”jelas Oktavianus .  Fra /t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.