Mantan Polisi Luncurkan Buku “Delik Korupsi Atas Perintah Jabatan”
LINTAS PUBLIK – SIANTAR, Mengabdi sebagai penegah hukum nampaknya tak akan
habis-habisnya bagi seorang Sarbudin Panjaitan, sejak menjadi seorang polisi
selama tahun 1984 sampai dengan 2000 tidak membuat Sarbudin Panjaitan, SH, MH
puas mengabdikan dirinya sebagai penegak hukum untuk bangsa dan Negara, melalui
buku yang diberi judul “ Pertanggungjawaban Pidana Dalam Delik Korupsi Atas
Perintah Atasan” terlihat jelas Sarbudin
Panjaitan tidak puas mempelajari tentang hukum, dan tentunya membagikan ilmu
pengetahuannya tentang hukum kepada masyarakat luas.
![]() |
Saat acara peluncuran buku |
Dalam peluncuran buku yang dihadiri para pejabat kepala
daerah, Akademisi, kepolisian dan intansi pemerintah maupun swasta, perbankan, sarbudin
Panjaitan menjelaskan, banyak SKPD-SKPD terjebak dalam kasus korupsi karena
perintah atasan.
Contohnya saja Andy Rangkuti, yang terlibat kasus pengadaan 5
unit ambulance atas perintah atasan pada saat itu Kurnia Rajasyah Saragih dalam
nota dinas beserta kwitansi uang panjar
sebesar Rp. 1.001.000.000, yang ditandatagani
oleh Ir. Kurnia Saragih, dan mencairkan dananya dan selanjutnya
diberikan kepada Dra. Fatimah Siregar sebesar Rp.630.000.000 dan kepada Kurnia
saragih dengan perantara Suherman.
Menimbang itu, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
sebagaimana tersebut diatas maka majelis berpendapat bahwa unsur Korupsi telah
terpenuhi. Artinya unsur menyalahgunakan kewenangan kesempatan, ayat sarana
yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya sesuai keppres no.80 tahun
2003. Demikian sekelumit bedah buku yang tertulis dalam peluncuran buku itu
yang dipaparkan oleh Sarbudin Panjaitan.
“Lihatlah banyak SKPD yang ada di Siantar dan Simalungun
terjebak dalam kebijakan dan perintah atasannya, contoh kasus Dr. Andi rangkuti
dinyatakan bersalah “turut serta
melakukan korupsi”, selanjutnya dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan,”Kata
Sarbudin Panjaitan yang saat ini menjadi dosen dan pengacara di Siantar, Selasa
(17/3/2015) di kampus Sekolah Tinggi
Ilmu Hukum yayasan Nasional Indonesia (STIH
YNI)jalan Merdeka Kota Pematangsiantar saat peluncuran bukunya.
Terlihat dalam peluncuran buku itu Henry Sinaga ketua
yayasan YNI, Dr. Petrus Yusuf direktur Rumah sakit Horas Insani, Rahamen
saragih dan Novelina Hutapea dari Fakultas Hukum Universitas Simalungun,
Nurlela Sikumbang dari DPRD kota Pematangsiantar, dan para pejabat kota
Pematangsiantar dan kabupaten Simalungun.LP1/t
Tidak ada komentar