Header Ads

Mantan Polisi Luncurkan Buku “Delik Korupsi Atas Perintah Jabatan”

LINTAS PUBLIK – SIANTAR, Mengabdi sebagai  penegah hukum nampaknya tak akan habis-habisnya bagi seorang Sarbudin Panjaitan, sejak menjadi seorang polisi selama tahun 1984 sampai dengan 2000 tidak membuat Sarbudin Panjaitan, SH, MH puas mengabdikan dirinya sebagai penegak hukum untuk bangsa dan Negara, melalui buku yang diberi judul “ Pertanggungjawaban Pidana Dalam Delik Korupsi Atas Perintah Atasan” terlihat jelas  Sarbudin Panjaitan tidak puas mempelajari tentang hukum, dan tentunya membagikan ilmu pengetahuannya tentang hukum kepada masyarakat luas.
Saat acara peluncuran buku

Dalam peluncuran buku yang dihadiri para pejabat kepala daerah, Akademisi, kepolisian dan intansi pemerintah maupun swasta, perbankan, sarbudin Panjaitan menjelaskan, banyak SKPD-SKPD terjebak dalam kasus korupsi karena perintah atasan.

Contohnya saja Andy Rangkuti, yang terlibat kasus pengadaan 5 unit ambulance atas perintah atasan pada saat itu Kurnia Rajasyah Saragih dalam nota dinas  beserta kwitansi uang panjar sebesar Rp. 1.001.000.000, yang ditandatagani  oleh Ir. Kurnia Saragih, dan mencairkan dananya dan selanjutnya diberikan kepada Dra. Fatimah Siregar sebesar Rp.630.000.000 dan kepada Kurnia saragih dengan perantara Suherman.

Menimbang itu, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka majelis berpendapat bahwa unsur Korupsi telah terpenuhi. Artinya unsur menyalahgunakan kewenangan kesempatan, ayat sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya sesuai keppres no.80 tahun 2003. Demikian sekelumit bedah buku yang tertulis dalam peluncuran buku itu yang dipaparkan oleh Sarbudin Panjaitan. 

“Lihatlah banyak SKPD yang ada di Siantar dan Simalungun terjebak dalam kebijakan dan perintah atasannya, contoh kasus Dr. Andi rangkuti  dinyatakan bersalah “turut serta melakukan korupsi”, selanjutnya dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan,”Kata Sarbudin Panjaitan yang saat ini menjadi dosen dan pengacara di Siantar, Selasa (17/3/2015) di kampus  Sekolah Tinggi Ilmu Hukum yayasan Nasional Indonesia  (STIH YNI)jalan Merdeka Kota Pematangsiantar saat peluncuran bukunya.

Terlihat dalam peluncuran buku itu Henry Sinaga ketua yayasan YNI, Dr. Petrus Yusuf direktur Rumah sakit Horas Insani, Rahamen saragih dan Novelina Hutapea dari Fakultas Hukum Universitas Simalungun, Nurlela Sikumbang dari DPRD kota Pematangsiantar, dan para pejabat kota Pematangsiantar dan kabupaten Simalungun.LP1/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.