Header Ads



Kelalaian Discount, Alfamart Minta Maaf ke Pimred Lintas Publik

LINTAS PUBLIK – SIANTAR, Protes dan keberatan atas pelayanan Alfamart Tagor Sitohang, SH selaku pimpinan redaksi Lintas Publik Online melakukan protes ke pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk Alfamart di Jakarta.

Melihat Protes pelayanan yang sangat merugikan itu pihak Alfamart melalui petugasnya Junaidi Sirait, Yahaudin Calvin, dan Risky Ramayani Sabtu, (28/02/2015) langsung menemui Pimpinan Redaksi Lintas Publik ke kediamannya di jalan Farel Pasaribu Gang Anggur no.11 kota Pematangsiantar.

Dalam acara yang cukup sederhana itu Junaidi Sirait mewakili perusahaan Alfamart langsung meminta maaf atas pelayanan yang kurang baik dilakuan oleh pihak Alfamart terhadap keluarga Tagor Sitohang sebagai konsumen, keluarga besar Alfamart cabang jalan Melanthon Siregar dan seluruh keluarga besar Alfamart secara nasional meminta maaf atas pelayanan yang kurang baik tersebut.
Pihak Alfamart ketika meminta maaf kepada Tagor Sitohang, SH,
atas kelalaian pemberian Discount barang.Photo/gerson

"Kami mohon maaf ya pak, atas pelayanan kami, sehingga bapak merasa keberatan dan melakukan protes terhadap kami, kami akui kami salah, untuk itu kami akan meningkatkan pelayanan kami. Kami juga berharap kejadian ini tidak terulang lagi,"kata Junaidi Sirait mengakui ada kelalaian prosedur tentang pemberian discount di Alfamart.( BACA JUGA
Di Alfamart dan Indomaret, Hati-Hati Jebakan Discount Gratis yang Merugikan )

Tagor Sitohang, SH ketika dihubungi Selasa, (3/3/2015) mengatakan permintaan maaf Alfamart tentunya dapat diterima karena mereka jelas-jelas mengakui kesalahan yang sangat fatal, dapat dikatakan telah melakukan pembohongan publik, artinya memberikan informasi yang tidak benar terhadap harga barang yang dijualnya, sehinga masyarakat yang dirugikan.

"Pastilah kita maafkan, kan mereka sudah minta maaf secara kekeluargaan, dan permintaan maaf ini juga telah disampaikan pimpinan mereka dari Jakarta,"kata Tagor Sitohang meminta kepada masyarakat jangan ragu-ragu melaporkan apabila dirugikan dalam membeli sesuatu, trmasuk Discount maupun hadiah yang merugikan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Tagor Sitohang yang juga pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lintas Publik menambahkan, apabila masyarakat mendapatkan atau dirugikan terhadap informasi "kenakalan" produsen atau penjual yang tidak mencantumkan nama produk, perusahaan, komposisi dalam makanan untuk segera melaporkan kepada LBH Lintas Publik.( BACA JUGA
Kasus Jebakan Discount Gratis, Alfamart Mohon Kasus Di Laporkan )
 
"Banyaknya produksi jajanan dan makanan saat ini yang sangat merugikan konsumen, baik masalah komposisinya maupun masa kadaluarsa yang tidak tercantum dalam kemasan, kita harapkan untuk menjaga perlindungan konsumen, masyarakat yang menemukan kenjangalan terhadap sebuah produk makanan, segelah melaporkan,"Ujar Tagor Sitohang mengakhiri pembicaraan.LP2/Ger/Sim

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.