Polisi Ringkus Tujuh Penjudi, Salah Satunya Anggota TNI
MAGELANG,
Jajaran Polres Magelang meringkus tujuh pelaku judi di Dusun Dowasan,
Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Salah satu
pelaku diketahui merupakan oknum anggota TNI AD yang bertugas di wilayah
itu.
"Dari tujuh tersangka yang diamankan ternyata ada salah satu yang merupakan oknum TNI," terang Kapolres Magelang AKBP Rifky, Kamis (29/1/2015).
Menurut Rifky, seluruh tersangka kemudian digelandang di mapolres setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kecuali, tersangka oknum TNI langsung dilimpahkan ke Sub Detasemen Polisi Militer di Kota Magelang.
"(Oknum TNI) langsung kami limpahkan ke Polisi Militer untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Rifky tanpa menyebut identitas dan kesatuan oknum TNI tersebut.
Sementara enam tersangka yang merupakan warga sipil itu, sebut Rifky antara lain, Sujarwadi (48), Purhadi (54), Ahmad Sugiarto (27), Arif Mukti Wibowo (22), Rindra Purbaya (19), dan Lucy Marta (19), seluruhnya warga Kecamatan Mertoyudan.
"Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aksi perjudian di lokasi tersebut. Kemudian kami lakukan penyidikan hingga kami grebek Senin malam lalu," jelas Rifky.
Mantan Kapolres Kota Pekalongan itu mengatakan, dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok, dua buah mata dadu warna putih, sebuah alas dadu yang terbuat dari kayu warna coklat dan uang tunai Rp 1.808.000.
Para tersangka terancam hukuman kurungan maksimal empat tahun karena melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.Komp/t
"Dari tujuh tersangka yang diamankan ternyata ada salah satu yang merupakan oknum TNI," terang Kapolres Magelang AKBP Rifky, Kamis (29/1/2015).
Menurut Rifky, seluruh tersangka kemudian digelandang di mapolres setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kecuali, tersangka oknum TNI langsung dilimpahkan ke Sub Detasemen Polisi Militer di Kota Magelang.
"(Oknum TNI) langsung kami limpahkan ke Polisi Militer untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Rifky tanpa menyebut identitas dan kesatuan oknum TNI tersebut.
Sementara enam tersangka yang merupakan warga sipil itu, sebut Rifky antara lain, Sujarwadi (48), Purhadi (54), Ahmad Sugiarto (27), Arif Mukti Wibowo (22), Rindra Purbaya (19), dan Lucy Marta (19), seluruhnya warga Kecamatan Mertoyudan.
"Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aksi perjudian di lokasi tersebut. Kemudian kami lakukan penyidikan hingga kami grebek Senin malam lalu," jelas Rifky.
Mantan Kapolres Kota Pekalongan itu mengatakan, dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok, dua buah mata dadu warna putih, sebuah alas dadu yang terbuat dari kayu warna coklat dan uang tunai Rp 1.808.000.
Para tersangka terancam hukuman kurungan maksimal empat tahun karena melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.Komp/t





Tidak ada komentar