Header Ads


Kejari Siantar Berduka, Pengaduan Dana Guru Sekolah Minggu Tertunda

LINTAS PUBLIK - Siantar, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Hukum Publik (Lintas Publik) terpaksa menunda membuat pengaduan atas dugaan penyalahgunaan dana Guru Sekolah Minggu kota Siantar yang sumber anggarannya dari APBD setempat.

Masalahnya, kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar mendadak sunyi. Tanya punya tanya, ternyata keluarga besar Kejari Siantar lagi berduka atas meninggalnya seorang jaksa fungsional dan Kamis (29\1\2014) kemarin merupakan acara pemakamannya.

Salah seorang pegawai Kejari saat ditanya wartawan menuturkan, bahwa para petinggi Kejari dan termasuk pegawai lagi melayat kerumah duka.

"Itu ada pengumumannya bang, jadi semuanya lagi di rumah duka,"ungkap pegawai itu sambil menunjukkan pengumuman yang dimaksud tanpa menyebut namanya.

Pria ini menyarankan agar tim Lintas Publik datang esok harinya (hari ini,red).

Kepada wartawan, Tagor Sitohang SH selaku kordinator Lintas Publik menegaskan, kehadirannya ke Kejari Siantar adalah murni membuat pengaduan atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial yaitu dana Guru Sekolah Minggu kota Siantar sebesar Rp300 juta.

Menurutnya, ada indikasi penyaluran uang itu tidak tepat sasaran alias sarat korupsi sehingga perlu diadukan.

Lanjutnya, pihaknya telah membawa sejumlah bukti yang nantinya dapat dijadikan bahan bagi Kejari untuk mengungkap kasus itu.

"Apakah Pemko Siantar juga terlibat dalam kasus ini, ya kita lihat pengembangannya nanti. Yang intinya kita sangat menyayangkan indikasi penyalahgunaan dana guru sekolah minggu ini,"ujarnya.

Ditegaskan Tagor, berhubung pihak Kejari lagi berduka maka pihaknya akan mencari waktu yang pas untuk mengadukan kasus ini.LPgun/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.