Header Ads



Mega Land Alih Funsikan Jalan jadi Taman, Warga Segera Pidanakan Pengembang

LINTAS PUBLIK-Siantar, Kesal dengan tindakan kesewenang-wenangan pengembang perumahan Mega Land, warga yang bermukim di Mega Land protes dan merasa keberatan, jalan yang seharusnya dieruntukan untuk fasilitas umum kini berubah fungsi menjadi taman.
Perubahan fungsi jalan menjadi taman itu tanpa ada sepengetahuan pemilik sah Ruko dan masyarakat sekitar yang sejak awal membeli dan memiliki perumahan mewah itu. Jalan yag persis strategis untuk fasilitas umum, karena lalulintas warga sekitar.
Pemilik Ruko persis di samping jalan dan masyarakat disekitarnya tidak dapat lagi memamfaatkan jalan itu, sehingga akses jalan tersebut buntu dan menghil;angkan status jalan sesuai master plan, atau perencanaan dalam gambar pembangunan yang telah dibuatsejak awal dan bahkan telah diketahui masyarakat dan pemerintah.
Johanes Juntar lumbangaol,SH penasehat hukum  Go Lie Sian pemilik Ruko Mega land persis di hok jalan Row 13 di persil 60 merasa keberatan atas berubahnya fungsi jalan menjadi taman. atas alih fungsi jalan menjadi taman itu melanggar pidana, ini master plannya, ini dibuat Mega Land sendiri. Uu no 1 tahun 2011pasal 129 huruf masyarakat berhak memperoleh informasi perumahan dan kawasan pemukiman tempatnya tinggal, kenapa justru pihak pengembang tidak mau diklarifikasi, ini pasti ada apa-apanya. “ Kami siap pidanakan pihak pengembang sesuai undang-undang No. 1 Tahun2011 tentang  perumahan dan kawasan pemukiman, karena telah berupa funsi jaan menjadi bangunan taman, ”kata Juntar kepada Lintas Publik Rabu (21/5) di kantor Walikota jalan Merdeka Siantar.
 Sesuai gambar copyan Master plan Mega land Dengan nomor sertifikat 357 dan 358 dan telah bersertifikat yang dikeluarkan BPN Kota Pematangsiantar, Ruko milik Go Lie Sian diperoleh dari Ani pada 18 Maret 2014, dan persis di samping Ruko itu ada akses jalan penghubung warga, namun belakangan berubah fungsi menjadi taman, terakhir informasi yang diterima lokasi tersebut akan dibangun Ruko baru, dan warga protes kepada pengembang.
Tanggal 12 Maret 2014 Go Lie Siandan warga lainnya  melalui kuasa hukumnya Johanes juntar lumbangaol,SH membuat surat kepada pihak pengembang, agar memberikan keterangan dan klarifikasi persoala tersebut, tapi pihak pengembang tiak memiliki niat baik bahkan melaporkan warga yang keberatan ke pihak kepolisian polsek Siantar Timur.
Agar tidak salah langka, pihak warga pemukiman melalui kuasa hukumnya Johanes juntar lumbangaol,SH menyurati walikota Pematangsiantar pada 3 april 2013, dalam surat itu warga yang keberatan meminta walikota pematangsiantar agar menjebatani permasalahan perumahan Mega Land, namun sampai hari ini, sura tersebut sangkut di Tata Pemerintahan atau Tapem. Juntar juga akan mengajukan keberatan kepada pmerintah melalui DPRD kota Siantar agar, DPRD p Pematangsiantar jangan memperkeruh masalah dengan menunda-nunda surat, sehingga permasalahan menjadi meruncing.
“Kita kesal, masa seorang kabag Tapem mampu menahan surat sejak tanggal 7 April 2013 sampai 21 Mei 2014, saya minta di copot aja Kabagnya ini, kalau tidak becus kerja. Jangan warga dibuat marah, ngak perlu harus demo, baru masalah diselesaikan”kata Juntar yang marah-marah di kantor Tapem itu.
Choki Pardede salah seorang Humas Mega Land  yang melaporkan warganya sendiri kepihak kepolisian  karena merasa keberatan atas berubah  funsi jalan menjadi taman saat akan dikonfirmasi tidak ada ditempat, no HP yang diberikan salah seorang stafnya seorang perempuan di kantor Mega Landjuga  tidak aktif.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.