Header Ads



Pemilik Rumah Mesum di Jepara Sedang Diburu Polisi

LINTAS PUBLIK-JEPARA, Menindaklanjuti penggerebekan pasangan selingkuh di rumah Sri Yatini, warga RT 01 RW 06 Bangsri dan Mukri, warga RT 04 RW 07 Bangsri, Kabupaten Jepara, kemarin (Rabu, 13/2) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sampai hari ini, Kamis (14/2) masih memburu salah satu pemilik rumah mesum tersebut, Mukri.

“Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan (Sri Yatini dan Mukri) untuk datang ke kantor, tapi kami tunggu seharian juga belum datang,” ujar Kasi Peraturan Perundang-undangan, Pujo Prasetyo.

Sri Yatini dan Mukri sengaja menyewakan kamar rumah pribadinya untuk pasangan selingkuh berbuat mesum. Untuk sekali pemakaian kamar, Sri Yatini membandrol harga sewa kamar Rp 20 ribu. Sedangkan Mukri memasang tarif Rp 40 ribu.

“Apa yang dilakukan Sri Yatini dan Mukri sudah melanggar Perda dan masuk dalam kategori tindak pidana ringan,” ujar Pujo.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 20 Tahun 2012, apa yang dilakukan Sri Yatini dan Mukri dapat menyebabkan keduanya diganjar hukuman 3 bulan kurungan atau deda Rp. 50 juta. Namun, karena Perda  tersebut baru dalam tahapan sosialisasi, sangsi hukumnya berupa pembinaan.JN/T

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.