Header Ads



KPAI Desak Kemendagri Beri Sanksi Pada Wakil Walikota Magelang

LINTAS PUBLIK-Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi kepada Wakil Walikota Magelang Joko Prasetyo. Sebab Joko telah melanggar UU Perlindungan Anak.

Seperti yang diketahui Joko telah melakukan kekerasan rumah tangga terhadap sang istri Siti Rubaidah. Joko melarang istrinya menemui anaknya. Ini bertentangan Pasal 14 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"KPAI mendesak DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan agar bisa lebih memberikan perlindungan kepada anak," kata Sekretaris KPAI, M Ihsan saat dihubungi, Sabtu (26/1).

Atas apa yang dilakukan Joko, DPP PDI Perjuangan memberi sanksi kepada kadernya yang melakukan pelanggaran hak anak dan KDRT. PDIP memberhentikan Joko Prasetyo dari jabatan kepengurusan partai dan memerintahkan Fraksi PDIP menarik dukungan sebagai Wakil Walikota karena sudah menjadi tersangka.

"Kasus serupa lainya terbukti bahwa poligami dan nikah siri dalam banyak keadaan berdampak buruk bagi anak," tambah M Ihsan.

Hingga saat ini, proses hukum kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terus diperjuangkan Rubaidah. Ia pun minta dukungan KPAI dapat dipertemukan dengan anaknya yang selama ini dilarang sang suami.JarNews/T

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.