Header Ads



Hakim Agung Terpilih Diminta Bekerja Maksimal

LINTAS PUBLIK - Jakarta, Komisi Hukum DPR menetapkan delapan hakim agung setelah dua pekan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 24 calon. Kedelapan hakim agung itu diminta bekerja maksimal dan tidak terjerat praktik mafia peradilan.

Ketua Komisi Hukum Gede Pasek Suardika mengatakan, delapan hakim agung terpilih diharap bisa membenahi kinerja Mahkamah Agung (MA) menjadi lebih baik, terutama soal banyaknya penumpukan sejumlah perkara. Bahkan, sejumlah persoalan yang menjadi sorotan masyarakat diharapkan bisa diredam. Misalnya, dengan pengetatan pengawasan internal di tubuh lembaga peradilan itu.

Pekerjaan rumah MA memang tidak hanya menjadi pekerjaan berat terhadap delapan hakim agung terpilih. Namun setidaknya, dengan adanya hakim agung terpilih yang lulus seleksi dapat menjadi energi tambahan terhadap penyelesaian sejumlah pekerjaan berat di MA. Selanjutnya, delapan hakim agung terpilih itu akan segera diserahkan ke pimpinan DPR.

“Setelah itu biar pimpinan DPR yang mengurus itu,” ujarnya di Jakarta, Rabu (23/1).

Seperti diketahui, delapan cslon hakim agung (CHA) yang lulus seleksi adalah Hamdi dengan perolehan suara 54, M Syarifuddin 54 suara, I Gusti Agung Sumanatha 52 suara, Irfan Fachruddin 48 suara, Margono 47 suara, Burhan Dahlan 43 suara, Desnayeti 25 suara dan Yakup Ginting 23 suara.

Anggota Komisi Hukum Indra mengakui delapan hakim agung terpilih sebenarnya belum ideal dari harapan. Namun mereka yang lulus merupakan pilihan terbaik dari 24 CHA yang ada. Ia berharap CHA terpilih dapat menjalankan tugas dan komitmen sesuai dengan janjinya saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Terpenting, delapan hakim agung itu mampu membawa perubahan terhadap MA.

Sekadar ingatan, sejumlah hakim agung pernah tersandung masalah hukum dan itu menjadi tamparan bagi wajah lembaga peradilan. Misalnya kasus Achmad Yamanie, hakim Puji Widjayanto dan hakim Muhtadi Asnun.

“Semoga keberadaan kedelapan hakim agung yang baru ini nanti tidak larut dan menjadi bagian dari pusaran mafia peradilan yang bergentayangan  di MA,” ujarnya melalui pesan singkat kepada hukumonline.

Indra juga berharap hakim agung yang baru mampu mendorong lembaga peradilan menjadi lebih transparan, akuntabel dan kredibel. Setidaknya, mampu mendorong MA agar membuat putusan yang dapat memberikan rasa keadilan bagi pencari keadilan.

Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan, terpilihnya delapan hakim agung menjadi angin segar bagi MA. Pasalnya kata Imam, MA sangat membutuhkan tambahan hakim agung. Menurut Asep, banyaknya perkara yang masuk ke MA tak berbanding lurus dengan jumlah hakim agung yang ada.

"Dengan bertambahnya energi baru menjadi amunisi MA dalam menyelesaikan sejumlah perkara yang kian menumpuk," ujarnya.

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar menambahkan, harapan masyarakat terhadap delapan hakim yang lulus seleksi sangatlah besar. Apalagi, sejumlah janji yang diucapkan di depan anggota dewan dan KY itu direkam oleh masyarakat.

Ke depan, ia berharap agar delapan hakim agung itu dapat menjaga integritas, profesionalitas dan mampu berkontribusi dalam mereformasi dunia peradilan menjadi lebih baik. “Harus menjalankan tugasnya secara profesionali dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim agung nanti,” katanya.

Tak Memilih Daming

Desakan masnyarakat agar Komisi Hukum DPR tak memilih M Daming Sunusi dipenuhi anggota dewan. Gede Pasek Suardika mengatakan, tidak terpilihnya Daming merupakan respon anggota dewan yang menyerap aspirasi publik. “Masyarakat memang tidak menginginkan beliau untuk menjadi hakim agung,” ujarnya.

Tidak dipilihnya Daming oleh Komisi Hukum DPR diapresiasi oleh KY. Pasalnya KY telah melakukan rapat pleno terkait maslah Daming. Hasilnya, KY merekomendasikan agar Daming diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Tidak hanya itu, KY merekomendasikan agar Daming diberhentikan secara hormat lantaran diduga melanggar kode etik.

Seperti diketahui, saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Daming keceplosan mengucapakan jawaban atas pertanyaan anggota dewan Andi Anzar seputar hukuman mati terhadap pelaku pemerkosa. Daming saat itu mengatakan bahwa antara pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati. Sontak, ucapan Daming mendapat respon pedas dari masyarakat.

“KY memberikan apresiasi kepada DPR dan memenuhi harapan publik tidak meloloskan pak Daming yang saat ini telah direkomendasikan sanksi pemberhentian oleh KY,” kata Asep.BHc/T

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.