Header Ads

Terbukti Beri Rp 5,5 Miliar, Fahd Divonis 2,5 Tahun


LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Terbukti berikan uang Rp 5,5 miliar kepada anggota DPR, Wa Ode Nurhayati, Ketua Gerakan Muda (Gema) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Fahd El Fouz dijatuhi vonis selama dua tahun dan enam bulan penjara. Serta, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/12).

"Mengadili, menyatakan terdkawa Fahd El Fouz terbukti scara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Primer melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/12).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Fahd terbukti memberikan uang Rp 5,5 miliar kepada Wa Ode sebagai realisasi fee 5-6 persen untuk mengupayakaan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 untuk tiga kabupaten, yaitu Pidie Jaya, Aceh Besar dan Bener Meriah.

"Sekitar September 2010, Fahd tahu akan ada alokasi DPID 2011 yang akan di Bahas Banggar. Selanjutnya, Fahd bertemu dengan Haris Andi Surahman di DPD Golkar untuk mencarikan anggota DPR agar bisa mengalokasikan kabupaten Pidie Jaya, Bener Meriah dan Aceh Besar. Dan atas permintaan tersebut, Haris menyanggupi. Selanjutnya, Haris menghubungi Syarif Ahmad di WON Center untuk dapat bertemu Wa Ode," kata Hakim Anggota Pangeran Napitupulu.

Kemudian, lanjut Pangeran, sebagai realisasi Syarif Ahmad, Haris dan Wa Ode bertemu di Retoran Pulau Dua. Dan Syarif mengatakan ke Wa Ode untuk membantu tiga kabupaten. Atas permintaan tersebut, Wa Ode menyanggupi dan meminta masing-masing daerah ajukan proposal dan fee lima sampai enam persen dari alokasi DPID untuk masing-masing daerah.

Selanjutnya, Fahd bertemu Zamzami untuk menyiapkan proposal dan fee. Dikarenakan dijanjikan sebagai pelaksana, Zamzami bersedia memberikan proposal dan uang Rp 7,340 miliar kepada Fahd.

Tidak berhenti sampai disitu, Fahd ternyata juga menghubungi Armaida selaku Kepala Dinas PU Bener Meriah untuk menyediakan proposal dan dana Rp 5,650 miliar. Permintaan tersebut disanggupi oleh Armaida.

"Kemudian uang tersebut, terdakwa serahkan ke Wa Ode untuk alokasi Aceh Besar Rp 50 miliar, Pidie Jaya Rp 226 miliar dan Bener Meriah Rp 50 miliar," kata hakim anggota Hendra Yosfin.

Hendra menjelaskan bahwa penyerahan awalnya melalui Haris Andi Surahman Rp 6 miliar. Kemudian, oleh Haris diserahkan ke Wa Ode melalui Sefa Yolanda sejumlah Rp 5,5 miliar.

Oleh karena itu, dalam putusannya hakim menilai bahwa Fahd tidak seorang diri dalam melakukan perbuatannya. Melainkan, bersama-sama dengan saksi Haris.

Atas putusan tersebut, Fahd mengaku akan pikir-pikir. Demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengataakan pikir-pikir.

"Secara prinsip, saya memang bersalah. Saya terima berapa pun putusan yang mulia. Menurut penasihat hukum, saya pikir-pikir yang mulia," kata Fahd.

Seperti diketahui, Fahd El Fouz dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Serta, pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Sebab, anak pedangdut kenamaan A Rafiq tersebut terbukti memberikan uang Rp 5,5 miliar kepada mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati.

Dengan tujuan, tiga kabupaten di Aceh, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar dan Bener Meriah mendapatkan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 sebesar Rp 7,7 triliun.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Fahd telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor," kata jaksa Guntur Ferry saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor,
Jakarta, Kamis (22/11).

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan bahwa Fahd melalui Haris Andi Surahman menyerahkan uang kepada Wa Ode sebesar Rp 5,250 miliar melalui staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda. Dan uang sebesar Rp 250 juta kepada Syarif Ahmad atas perintah Wa Ode kembali melalui Haris. Dengan tujuan, agar Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar dan Bener Meriah
mendapatkan alokasi DPID tahun 2011.

Pemberian tersebut, menurut jaksa Jaya Sitompul dilakukan secara bertahap antar rekening, yaitu dari rekening Fahd ke rekening Haris dan dilanjutkan ke rekening Sefa dan Syarif Ahmad. Pemberian itu dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2010, 14 Oktober 2010 dan 18 Oktober 2010.

"Selanjutnya, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar dan Bener Meriah ditetapkan sebagai daerah penerima DPID tanggal 11 Januari 2011," kata Jaksa Jaya.

Sehingga, perbuatan memberikan sesuatu telah terbukti dilakukan secara sempurna. Sebab, uang telah berada di tangan Wa Ode Nurhayati.

Sementara itu, dalam perkara yang sama, Wa Ode telah dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan karena dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang sebesar Rp 6,250 miliar dan pencucian uang atas harta sebesar Rp 50.595.597.593,77.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Wa Ode Nurhayati sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) menerima uang sebesar 6,250 miliar agar empat Kabupaten, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa mendapatkan alokasi DPID tahun 2011.SP

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.