Header Ads



Kejari Terima SPDP Kasus Chondri

\

.
LINTAS PUBLIK, SIANTAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Chondri Silitonga. Anggota DPRD tersebut yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus diduga penipuan dan penggelapan uang calon PNS yang mencapai Rp1,3 miliar.
Kepala Seksi Tindak Umum (Kasipidum) Kejari Siantar Parulian Lumbantoruan, Minggu (2/12) mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP kasus Chondri dari Polres Siantar. “Dalam SPDP tersebut, dinyatakan bahwa sebagai tersangka adalah Chondri yang merupakan politisi dari Partai PPI. SPDP itu kita terima Rabu (28/11) kemarin dan kini jaksa peneliti sudah ditentukan,” sebutnya.
Kata Kasipidum, meskipun SPDP telah dikirim dari Polres, namun biasanya untuk penyerahan berkas perkara serta tersangka yang saat ini bermukim di Kelurahan Simarimbun masih membutuhkan waktu lama. Sehingga tidak bisa dipastikan kapan berkas tersebut diperoleh. Akan tetapi, bila berkasnya sudah dinyatakan lengkap, maka tersangka dan barang bukti secepatnya akan diserahkan.
Sebelumnya, Chondri yang pernah didatangi oleh seorang wanita di ruang Harungguan DPRD Siantar itu ditetapkan menjadi tersangka karena penggelapan uang mencapai Rp1,3 miliar dari 12 orang korbannya. Lola Hutapea adalah korban yang pertama kali melaporkan kasus penipuan ini pada Juli 2011 lalu.
Dalam menjalankan aksinya, Chondri diduga bekerja sama dengan dua orang wanita yang bekerja sebagai PNS di Pemko Siantar. Dalam memuluskan aksinya, Chondri mengklaim bisa meloloskan seorang menjadi PNS pada penerimaan CPNS tahun 2009-2010 lalu.
Sebagai adminitrasinya agar bisa masuk PNS, korban Lola diminta uang Rp150 juta. Tidak hanya itu saja, Chondri juga bekerjasama dengan Sumarni br Sitorus (DPO) yang merupakan pegawai di lingkungan Sekretaris Dewan (Sekwan).
Sementara Sumarni berperan mencari calon korban sambil mengutip uang sekitar Rp120 juta hingga Rp170 juta. Selain Sumarni, Chondri juga melibatkan Khatrina Siregar yang menjabat sebagai KCD Siantar Marihat. Peran Khatrina yang sudah terlebih dahulu menjalani hukuman 1,2 tahun penjara sama dengan Sumarni juga mencari calon.
Akan tetapi, sampai tahun 2011, tidak seorang pun dari 12 orang yang menyerahkan uang itu terbit sebagai pemenang CPNS. Mtr/S


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.