Header Ads



Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap The Global Gag Rule

LINTAS PUBLIK - Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap The Global Gag Rule

I. PENDAHULUAN
“… legal sociology has applications in the practice of law, in the reform of the legal process, and in jurisprudence and social policy, law is entering an age of sociology”
Donald Black mengatakan hal tersebut dalam bukunya yang berjudul “The Behavior of Law”. Ungkapan tersebut di atas menggambarkan bahwa sosiologi hukum akan menempatkan kembali konstruksi hukum yang abstrak ke dalam struktur sosial yang ada, sehingga hukum menjadi lembaga yang utuh dan realistis. Di Amerika Serikat, hukum dapat diartikan sebagai hak (law is right), bahkan sudah timbul adanya kesadaran untuk menempatkan sosiologi hukum bekerja sedemikian rupa untuk strategi advokat di pengadilan.

Kehadiran disiplin ilmu sosiologi hukum memberikan suatu pemahaman baru bagi masyarakat mengenai hukum yang selama ini hanya dilihat sebagai suatu sistem perundang-undangan atau yang biasanya disebut sebagai pemahaman hukum secara normatif.

Berbeda dengan pemahaman hukum secara normatif, sosiologi hukum adalah mengamati dan mencatat hukum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha untuk menjelaskannya. Sosiologi Hukum sebagai ilmu terapan menjadikan Sosiologi sebagai subyek seperti fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum, dampak dan efektifitas hukum, serta kultur hukum.

Untuk memahami bekerjanya hukum, dapat dilihat fungsi hukum tersebut di dalam masyarakat. Fungsi tersebut dapat diamati dari beberapa sudut pandang, yaitu : sebagai sosial kontrol, sebagai alat untuk mengubah masyarakat, sebagai simbol, sebagai alat politik, maupun sebagai alat integrasi.

Dalam melakukan kajian sosiologi hukum ini, Penulis akan melakukan pendekatan melalui seluruh 5 fungsi hukum di atas.

Global Gag Rule adalah salah satu dari sekian kebijakan Amerika Serikat yang pengaruhnya begitu luas. Kedudukan Amerika Serikat sebagai Negara yang memiliki pengaruh kuat di mata dunia telah membuat negara-negara di dunia seolah-olah secara tidak langsung tunduk pada kebijakan yang dibuat oleh pemimpin Amerika Serikat.

Global Gag Rule diberlakukan kembali oleh Presiden George W. Bush pada hari pertamanya menduduki jabatan presiden pada bulan Januari 2001. Kebijakan yang resminya disebut sebagai Mexico City Policy ini sebelumnya diumumkan oleh Reagan administration pada the United Nations International Conference on Population di Mexico City pada tahun 1984. Pada tahun 1993 ditarik oleh Presiden Bill Clinton tetapi kemudian diberlakukan kembali oleh Presiden Goerge W. Bush.

Global Gag Rule memberlakukan suatu aturan keras yang melarang pemberian bantuan keluarga berencana kepada organisasi non pemerintah (NGO) yang menggunakan dana bantuan dari sumber lain manapun untuk melakukan aborsi selain yang disebabkan oleh suatu keadaan yang mengancam nyawa perempuan, akibat perkosaan atau hubungan sedarah, pemberian konsultasi dan petunjuk untuk aborsi, atau melakukan lobby untuk membuat aborsi menjadi legal atau apapun yang berhubungan dengan aborsi di negara penerima bantuan tersebut.

Disebut “gag” karena mencekik kebebasan berbicara dan debat publik mengenai hal-hal yang berhubungan dengan aborsi, kebijakan ini diberlakukan kepada setiap NGO asing yang menerima bantuan untuk memberikan fasilitas kesehatan akan tetapi dengan larangan yang dapat menjerumuskan kesehatan banyak pasien, dan kalau NGO asing tersebut menolak kebijakan ini, maka akan kehilangan bantuan dana vital yang diberikan oleh Amerika Serikat, termasuk di dalamnya suplai alat kontrasepsi dan bantuan teknis.

II. TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP KEBIJAKAN “GLOBAL GAG RULE”

1. Dilihat dari fungsi hukum sebagai alat politik
Sudah bukan rahasia lagi bahwa sebagai negara adi kuasa, Amerika Serikat sangat murah hati dalam membagikan dana-dana bantuan kepada negara-negara berkembang yang memang sangat membutuhkan bantuan dana, terutama dalam hal yang menyangkut kepentingan yang menyangkut nyawa manusia, kesehatan. Presiden Amerika Serikat George W. Bush dalam memorandumnya kepada USAID menyatakan sebagai berikut :

The Mexico City Policy announced by President Reagan in 1984 required nongovernmental organizations to agree as a condition of their receipt of Federal funds that such organizations would neither perform nor actively promote abortion as a method of family planning in other nations. This policy was in effect until it was rescinded on January 22, 1993.
It is my conviction that taxpayer funds should not be used to pay for abortions or advocate or actively promote abortion, either here or abroad. It is therefore my belief that the Mexico City Policy should be restored. Accordingly, I hereby rescind the “Memorandum for the Acting Administrator of the Agency for International Development, Subject: AID Family Planning Grants/Mexico City Policy,” dated January 22, 1993, and I direct the Administrator of the United States Agency for International Development to reinstate in full all of the requirements of the Mexico City Policy in effect on January 19, 1993.
Dilihat dari waktu penyampaian pernyataan mengenai pemberlakuan kembali Global Gag Rule atau Mexico City Policy yang dikeluarkan pada hari pertama Presiden George W. Bush menduduki kantornya. Sementara Presiden Bill Clinton dalam pandangannya tidak menyetujui pelaksanaan kebijakan Mexico City Policy yang dianggapnya “excessively broad” (terlalu luas) dan menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah “undermined efforts to promote safe and efficacious family planning programs in foreign nations” (merusak usaha untuk memajukan program keluarga berencana yang aman dan tepat di negara-negara lain).

Ini berarti, bahwa pergantian pemimpin Amerika Serikat bisa mengakibatkan perubahan yang berarti terhadap kelangsungan dunia kesehatan di dunia, terutama negara-negara berkembang.

2. Dilihat dari fungsi hukum sebagai social control
Sebagai alat untuk mengubah masyarakat sebagaimana yang pernah dikemukakan oleh Roscoe Pound “a tool of social engineering”. Perubahan masyarakat dimaksud terjadi bila seseorang atau sekelompok orang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin lembaga-lembaga kemasyarakatan. Pelopor perubahan memimpin masyarakat dalam mengubah sistem sosial dan di dalam melaksanakan hal itu langsung tersangkut tekanan-tekanan untuk melakukan perubahan, dan mungkin pula menyebabkan perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga lainnya.

Dari segi social control, sebagai negara adi kuasa, Amerika Serikat seakan mengontrol kebebasan negara-negara penerima bantuan dana dari Amerika Serikat untuk melakukan apa yang “diperintahkan” oleh Amerika Serikat, karena seperti Penulis sebutkan di atas tadi, bukan hanya perempuan di negara penerima dana bantuan tersebut yang “seakan-akan” tidak punya hak lagi terhadap tubuhnya sendiri, akan tetapi juga melarang orang untuk berbicara mengenai sesuatu yang mengarah kepada legalitas dari aborsi.

Sebuah klinik di Nepal contohnya. Klinik tersebut ditutup hanya karena mereka memasang poster yang menurut pendapat Amerika Serikat memiliki arti atau ajakan yang mengarah kepada aborsi.
We believe a woman has the right to control her own body
Poster tersebut sebenarnya dipasang untuk mempromosikan hak-hak perempuan dalam rangka perlindungan terhadap perkosaan dan kekerasan terhadap perempuan. Akan tetapi berdasarkan pemahaman pengertian yang berbeda terhadap kalimat tersebut, Amerika Serikat menghentikan dana bantuan yang diberikan kepada klinik tersebut dan menarik semua suplai dan bantuan teknis yang ada sehingga mengakibatkan banyaknya pasien yang kemudian tidak tahu bahwa klinik tersebut telah tidak beroperasi lagi, tidak mendapatkan bantuan kesehatan ataupun pertolongan segera, dan mengakibatkan hilangnya nyawa pasien yang pada mulanya bergantung kepada keberadaan klinik tersebut.

Sebuah laporan yang bertajuk “Acess Denied” adalah dokumentasi pertama mengenai akibat dari diberlakukannya kembali kebijakan pelaksanaan jasa kesehatan di seluruh dunia.

Kritikan pedas terhadap pemberlakuan kebijakan ini muncul dari PAI (Population Action International), IPAS, and PPFA (Planned Parenthood Federation of America).
“When we counsel, we have to talk about abortion. You can’t do counseling on reproductive health without talking about the whole business,” Fyfe said by phone from Washington, D.C. where she is helping publicize the new report. “We were told, ‘you talk about abortion, you’re out,’” she said.

3. Dilihat dari fungsi hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat
Untuk mendapatkan kembali pendanaan bagi klinik yang dikelola, organisasi-organisasi penerima bantuan ini harus menyatakan bahwa mereka akan patuh pada aturan yang melarang diskusi mengenai aborsi.

Lebih lanjut, organisasi penerima bantuan dana Amerika Serikat juga dilarang untuk turut serta dalam mempromosikan kebebasan undang-undang aborsi di negara mereka masing-masing.
“It denies organizations the ability to participate in an important policy decision in their country,” said Amare Bedada, executive director of the Family Guidance Association of Ethiopia in Addis Ababa.
Perubahan pada masyarakat sebagai akibat dari diberlakukannya kebijakan ini jelas sekali terlihat.

Di Kenya, 5 klinik yang bekerja sama dengan Marie Stopes International (salah satu NGO internasional), ditutup dengan paksa karena dianggap tidak mematuhi aturan. Akibatnya, ribuan pasien tidak terlayani lagi dan kondisi kesehatan memburuk.

Di Ethiopia, aborsi diperbolehkan ketika kesehatan atau nyawa seorang ibu dalam keadaan terancam. Para pembentuk Undang-undang masih memperdebatkan mengenai ketentuan aborsi tersebut. Di negara ini, 1 dari 7 perempuan terbukti meninggal karena komplikasi pada kehamilannya. Demi mencegah hal tersebut, NGO internasional memberikan penyuluhan mengenai bahayanya aborsi. Akan tetapi, lagi-lagi akibat memberikan penyuluhan tersebut, beberapa klinik ditutup dengan alasan melanggar ketentuan yang sudah digariskan oleh USAID.

Di Zambia, perempuan diperbolehkan melakukan aborsi jika ada keterangan tertulis dari 3 (tiga) dokter yang mengatakan bahwa nyawa atau kesehatannya dalam bahaya. Pada prakteknya hal ini tidak berjalan dengan baik. Banyak perempuan kesulitan untuk mendapatkan surat keterangan dari 3 dokter yang berbeda dikarenakan keterbatasan biaya, sehingga pada akhirnya mereka lebih memilih jalan aborsi tidak resmi.
“They end up dying, either from the pregnancy or from an abortion induced by themselves,” Fyfe said.

Di Romania, perempuan rata-rata melakukan aborsi dan metode pengaturan kelahiran anak dengan penuh kecurigaan karena terlalu lamanya indoktrinasi oleh Soviet Administrations. Organisasi keluarga berencana tidak dapat menjalin kerjasama dengan penyelenggara aborsi untuk menghindari advokasi keluarga berencana yang berusaha merangkul perempuan yang menjalani aborsi beberapa kali karena kekosongan informasi mengenai bahayanya aborsi.

4. Dilihat dari fungsi hukum sebagai symbol
Global Gag Rule adalah symbol kekuasaan Amerika Serikat terhadap dunia terutama negara-negara berkembang penerima bantuan dana kesehatan. USAID memberikan bantuan dana keluarga berencana bagi 60 negara di dunia. Dengan kekuatan keuangannya, Amerika Serikat menjadikan Global Gag Rule sebagai aturan yang tidak bisa diganggu gugat dengan alasan apapun.

Negara-negara berkembang memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap dana bantuan. Family Planning atau keluarga berencana yang menjadi tujuan utama dari adanya bantuan kemanusiaan tersebut akhirnya tenggelam dalam ‘kejayaan’ Global Gag Rule.

5. Dilihat dari fungsi hukum sebagai alat integrasi
Amerika Serikat adalah penyumbang terbesar program keluarga berencana internasional dan bantuan populasi sejak tahun 1960. Akan tetapi bantuan itu menjadi suatu tekanan ketika pada tahun 1984 Reagan Administration mengeluarkan larangan untuk memberikan dana bantuan kepada NGO international yang memberikan bantuan dalam keluarga berencana apabila NGO tersebut melakukan aktifitas yang berkaitan dengan “aborsi sebagai salah satu metode dari keluarga berencana”. Pengertian aborsi di sini adalah secara menyeluruh kecuali menyangkut nyawa (bukan kesehatan), perkosaan, dan hubungan sedarah.

Dilihat dari fungsi hukumnya sebagai alat integrasi, Global Gag Rule tidak membuat angka aborsi dan kematian ibu melahirkan menurun. Bahkan semakin memburuk. Oleh karena itu, Clinton Administration mencabut aturan tersebut pada tahun 1993.

Akan tetapi ketika Bush berkuasa, Global Gag Rule kembali menghantui dunia. Kalau dilihat dari bagaimana arbitrasi dan tekanan dari Global Gag Rule ini mengancam banyak nyawa di seluruh dunia terutama perempuan sebagai penerus generasi lahirnya manusia baru ke dunia, tentu saja dapat dikatakan kebijakan ini tidak membawa hasil apapun yang lebih baik.

Apa hasil yang dicapai dari diberlakukannya Global Gag Rule yang “bercita-cita” menghapuskan aborsi dari muka bumi ini? Para perempuan tetap saja tidak memiliki informasi yang cukup mengenai menjalankan program pengaturan kelahiran, kekurangan alat kontrasepsi, banyaknya nyawa melayang karena aborsi yang tidak aman, dan lebih parah lagi karena berefek pada teriakan demokrasi yang sering dibanggakan oleh Amerika Serikat sendiri.

Dengan kata lain “Do as I say but don’t say what I do”!

III. KESIMPULAN
Kebijakan Global Gag Rule sebenarnya adalah kebijakan yang cacat. Dilihat dari fungsi hukumnya untuk merubah masyarakat di negara-negara berkembang dengan membungkam mereka untuk bicara mengenai aborsi walaupun konteksnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang aborsi sendiri. Kebijakan ini dibuat merata, tanpa peduli apakah untuk mencapai tujuan pelaksanaan keluarga berencana yang baik diperlukan kampanye mengenai aborsi yang aman, mengungkap fakta-fakta aborsi yang tidak aman, berpartisipasi dalam debat publik (formal atau tidak formal) yang dapat memberikan akses kepada informasi yang aman mengenai aborsi.

Akan tetapi, Global Gag Rule tidak melarang kampanye mengenai anti aborsi. Riset yang dilakukan oleh Population Action International membuktikan bahwa Global Gag Rule telah merusak tujuan dari ketulusan bantuan internasional kepada negara-negara berkembang yang membutuhkan bantuan dalam hal keluarga berencana dan kesehatan reproduksi. Tidak ada bukti yang dapat mengatakan bahwa dengan adanya kebijakan itu tingkat aborsi dan kematian ibu menjadi berkurang, bahkan menjadi lebih parah.

Dalam hal ini, tampaknya memang Amerika Serikat memang “sangat memahami” arti sosiologi hukum. Terbukti bahwa hukum yang dibuat olehnya telah banyak membawa pengaruh kepada seluruh dunia. Fungsi hukum yang diberlakukan oleh Amerika Serikat dalam bentuk Global Gag Rule terbukti berjalan meskipun hasilnya tidak membawa perubahan ke arah perbaikan bagi dunia.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.