Header Ads

Pertemuan II - Rencana Mutu Pembelajaran

LINTAS PUBLIK - Pertemuan II - Rencana Mutu Pembelajaran

RENCANA MUTU PEMBELAJARAN

Nama Dosen :
Program Studi : Syariah (Muamalat)
Kode Mata Kuliah :
Nama Mata Kuliah : Ilmu Hukum
Jumlah SKS : 2
Kelas/Semester : I
Pertemuan : Kedua
Alokasi Waktu : 100’

I. Standar Kompetensi:
Mahasiswa dapat memahami dan mampu mengimplementasikan teori, konsep, dan prinsip-prinsip ilmu hukum.

II. Kompetensi Dasar:
Memahami tentang tujuan dan fungsi hukum.

III. Indikator:
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat:
1. Menjelaskan mengenai tujuan hukum.
2. Menjelaskan fungsi hukum sebagai sarana social control.
3. Menjelaskan fungsi hukum sebagai a tool of social engineering.
4. Menjelaskan fungsi hukum sebagai simbol.
5. Menjelaskan fungsi hukum sebagai alat politik.
6. Menjelaskan fungsi hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa.
7. Menjelaskan fungsi hukum sebagai pengendalian sosial.
8. Menjelaskan fungsi hukum sebagai pengintegrasi sosial.

IV. Materi Ajar:
Tujuan dan fungsi hukum.

V. Metode/Strategi Pembelajaran:
1. Ceramah
2. Diskusi kelompok
3. Tanya jawab

VI. Tahap Pembelajaran
1. Kegiatan Awal:
Dosen menjelaskan materi yang akan dibahas dan didiskusikan pada pertemuan ini.
2. Kegiatan Inti:
a. Dosen membagi mahasiswa menjadi empat kelompok.
b. Masing-masing kelompok diminta mendiskusikan bagian-bagian materi yang telah ditetapkan dosen.
c. Masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi.
d. Dosen memberi ulasan hasil diskusi dan membuka tanya jawab.
3. Kegiatan Akhir:
Dosen membuat rangkuman hasil diskusi.

VII. Alat/Bahan/Sumber Belajar:
1. Alat/Media : OHP, LCD, Laptop.
2. Bahan/Sumber Belajar :
Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, 2004: 72-89.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, 1989: 40-45.

VIII. Penilaian:
1. Teknik dan Instrumen penilaian:
a. keaktifan dan hasil diskusi dinilai dosen.
b. Soal-soal:
1. Jelaskan tujuan hukum.
2. Jelaskan fungsi hukum sebagai sarana social control.
3. Jelaskan fungsi hukum sebagai a tool of social engineering.
4. Jelaskan fungsi hukum sebagai simbol.
5. Jelaskan fungsi hukum sebagai alat politik.
6. Jelaskan fungsi hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa.
7. Jelaskan fungsi hukum sebagai pengendalian sosial.
8. Jelaskan fungsi hukum sebagai pengintegrasi sosial.

2. Kriteria Penilaian:

2xUM + 3xUA + 2xPt + 1xKD
Nf =
8

Keterangan:
Nf = Nilai formatif
UM = Ujian Mid
UA = Ujian Akhir
Pt = Portofolio (Tugas membuat makalah/meringkas)
KD = Keaktifan Diskusi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.